SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Pemkab Karo Tegaskan Retribusi Danau Lau Kawar Legal, Bukan Zona Merah Sinabung

×

Pemkab Karo Tegaskan Retribusi Danau Lau Kawar Legal, Bukan Zona Merah Sinabung

Sebarkan artikel ini

Karo (MAWARTA) – Pemerintah Kabupaten Karo akhirnya angkat bicara menanggapi polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait pemungutan retribusi dan kondisi jalan menuju Objek Wisata Danau Lau Kawar, termasuk isu yang menyebut kawasan tersebut berada di “zona merah” Gunung api Sinabung serta dugaan retribusi ilegal.

Melalui klarifikasi resmi yang disampaikan di Kabanjahe, Selasa (3/2/2026), Pemkab Karo menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemungutan retribusi di Danau Lau Kawar dilakukan secara sah dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pemerintah daerah menjelaskan, pemungutan retribusi telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta diperkuat dengan Peraturan Bupati Karo Nomor 39 Tahun 2024 tentang Penetapan Objek Daya Tarik Wisata.

Selain itu, Pemkab Karo juga memastikan bahwa mekanisme pemungutan retribusi dilakukan secara transparan dan akuntabel, yakni melalui pembayaran non-tunai (QRIS) di pintu masuk kawasan wisata dan langsung masuk ke Kas Daerah.

BACA JUGA:  Tingkatkan keamanan Sat Lantas Polres Dairi lakukan patroli di Objek Penting Pemilu

Menjawab isu kebencanaan, Pemkab Karo meluruskan penggunaan istilah yang berkembang di publik.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 435.K/GL.01/MEM.G/2025, kawasan Gunung api Sinabung secara resmi ditetapkan sebagai Kawasan Rawan Bencana (KRB) I, II, dan III, bukan “zona merah”.

Saat ini, status aktivitas Gunung api Sinabung berada pada Level II (Waspada). Adapun istilah “zona merah” hanya diberlakukan apabila status gunung api berada pada Level IV (Awas).

Dalam peta kebencanaan terbaru, Danau Lau Kawar berada pada KRB III dengan jarak sekitar 2,5 kilometer dari puncak Gunung api Sinabung.

Dengan mempertimbangkan status gunung api yang masih berada pada Level II, aktivitas wisata dinyatakan masih dimungkinkan, dengan tetap memperhatikan rekomendasi teknis kebencanaan dan prinsip kehati-hatian.

Terkait kondisi infrastruktur, Pemkab Karo mengakui masih adanya keluhan masyarakat dan wisatawan mengenai akses jalan menuju Danau Lau Kawar.

Pemerintah daerah menyebut perbaikan jalan telah direncanakan untuk dianggarkan melalui Perubahan APBD (P-APBD), dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan skala prioritas pembangunan.

BACA JUGA:  Bupati Resmikan MPP Digital Karo, Dorong Pelayanan Publik Cepat dan Transparan

Menanggapi tudingan adanya pemungutan retribusi berlapis, Pemkab Karo menegaskan bahwa Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata tidak melakukan pungutan ganda.

Adapun keberadaan objek wisata milik swasta atau perorangan di sekitar Danau Lau Kawar yang menetapkan tiket masuk secara mandiri merupakan objek berbeda dan berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., MM, menegaskan bahwa informasi yang menyebut Danau Lau Kawar berada di zona merah serta pemungutan retribusinya ilegal adalah tidak tepat dan berpotensi menyesatkan publik.

“Pemerintah Kabupaten Karo bekerja berdasarkan regulasi dan rekomendasi teknis dari instansi berwenang. Danau Lau Kawar saat ini tidak berada pada zona merah, dan pemungutan retribusi dilakukan sesuai Perda serta mekanisme resmi yang transparan,” tegas Gelora ke mawartanews, Rabu (4/2/26).

Pemkab Karo pun menegaskan komitmennya untuk mengutamakan keselamatan masyarakat dan wisatawan, sekaligus memastikan seluruh aktivitas pariwisata berjalan sesuai ketentuan hukum dan rekomendasi kebencanaan. (Hasan)