TNI POLRI

Damaikan Warga Yang Tengah Berperkara, Kapolsek Barusjahe Terapkan Restorative Justice

×

Damaikan Warga Yang Tengah Berperkara, Kapolsek Barusjahe Terapkan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, KARO – Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, sebagaimana yang sering kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021,dan Perpol 08 Tahun 2021, Keadilan Restoratif merupakan alternatif maupun upaya penyelesaian perkara lewat mediasi atau dialog atau kesepakatan beberapa pihak yang terkait.

Dan hal ini telah dilakukan dan diterapkan oleh Kapolsek Barusjahe Iptu Zoger Padang selaku pimpinan di Polsek Barusjahe dalam mendamaikan warga Desa Persadaan Kecamatan Barusjahe yang tengah berperkara dalam dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan 378 KUHP yang dilakukan oleh Dona Barus terhadap korban Erik Barus yang terjadi pada hari Selasa 11 Oktober 2022 melalui transfer.

Pada hari Rabu 23/11/2022 Kapolsek Barusjahe Iptu Zoger Padang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Master Surbakti , Babinsa Koramil 01/BJ Serma P Lubis , Bhabinkamtibmas Bripka Resep Ketaren melakukan upaya mediasi dan musyawarah di ruang Kantor Polsek Barusjahe antara kedua belah pihak warga yang berselisih paham dengan tahapan sesuai Perpol 08 tahun 2021 tentang Penyelesaian Restorasi, dimana dalam mediasi dan musyawarah tersebut dihadiri juga Kepala Desa beserta Keluarga Korban dan Pelapor.

BACA JUGA:  Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilkades Serentak

Upaya Restorative Justice tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan atas terjadinya penipuan dan penggelapan terhadap Korban dan Korban pun menerima permintaan maaf, kedua pihak dalam mediasi dan musyawarah tersebut juga menyampaikan permintaan maaf kepada Korban dan Keluarga Korban atas penipuan yang dilakukan karena kesalahpahaman yang terjadi dan yang terakhir kedua sepakat menempuh jalan damai dan kekeluargaan, berjanji untuk tidak mengulangi lagi .

Dalam kesempatan tersebut Kepala Desa Persadaan Jetendra Tarigan mengucapkan rasa terima kasih kepada Polsek Barusjahe utamanya Kapolsek Iptu Zoger Padang yang telah menjembatani upaya mediasi dan musyawarah terhadap warganya yang tengah berperkara sehingga terjadi kesepakatan damai.

BACA JUGA:  Untuk Menjadikan Setuasi Kondusif dan Aman , Polres Tanah Karo Gelar Patroli Skala Besar

Kapolsek Barusjahe Iptu Zoger Padang Lolayan sangat mengharapkan kejadian seperti ini tidak lagi terjadi, upaya mediasi dan musyawarah dilakukan agar para warga yang terlibat benar-benar memikirkan dampak dan konsekuensi yang akan ditanggung nantinya jika terus terjadi perselisihan hingga terjadinya pelanggaran hukum yang lebih berat, sehingga satu-satunya jalan adalah jalur hukum.

“Kami harap antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi dan musyawarah hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati,” Ungkap Iptu Zoger Padang.

“Kami berpesan tidak hanya pada warga yang berselisih paham, namun kepada seluruh warga masyarakat yang ada di Kecamatan Barusjahe , mari bersama-sama saling menjaga stabilitas kamtibmas, hindarkan segala potensi yang dapat mengganggu kekondusifan di Kecamatan Barusjahe ini ,” Harapnya