KRIMINAL

Dalam 3 Hari, URC Satreskrim Polrestabes Medan Bekuk 7 Pencuri Motor, 3 Diantaranya Ditembak

×

Dalam 3 Hari, URC Satreskrim Polrestabes Medan Bekuk 7 Pencuri Motor, 3 Diantaranya Ditembak

Sebarkan artikel ini

MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan, berhasil meringkus 7 pelaku pencurian sepeda motor, dalam kurun waktu 3 hari terakhir.

Dari 7 pelaku yang tercatat sudah berulang kali beraksi di sejumlah tempat di kota Medan, 3 diantaranya terpaksa ditembak di bagian kakinya karena melawan saat ditangkap.

Tujuh pelaku yang ditangkap, terbagi dalam 6 kasus berbeda. Tujuh pelaku, diringkus dalam kurun waktu tiga hari terakhir, yakni periode 24 hingga 26 Juni 2024, oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan.

Dari tujuh pelaku, terdapat dua pelaku yang kerap beraksi di sejumlah rumah kost yakni RG alias N (30) dan AM alias M (27).

Beberapa aksi keduanya, bahkan sempat viral di media sosial, seperti yang terjadi di Jalan Pabrik Tenun Medan beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Wali Kota Medan Mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Untuk mencuri satu sepeda motor, kedua pelaku hanya membutuhkan waktu beberapa detik, dengan bermodalkan kunci T, yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban.

“Ada 6 kasus dengan 7 tersangka yang berhasil kita ungkap. Salah satunya termasuk yang sering beraksi di rumah kost, dan aksinya viral di media sosial. Dari 7 tersangka ini, 3 tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas dan terukur, karena berupaya melawan dan kabur ketika dilakukan penangkapan,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy John Sahala Marbun.

Dari catatan, para tersangka juga sudah berulang kali beraksi di sejumlah tempat di kota Medan.

Pihak Kepolisian, kini tengah memburu beberapa pelaku lain, yang turut terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor ini.

BACA JUGA:  Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon Paparkan Kasus kriminal,Pencabulan Anak Dan Pengebor Pipa Minyak Pertamina

“Ada beberapa nama lagi yang masih kita kejar, karena kasus ini masih akan kita kembangkan. Untuk 3 tersangka yang diberikan tindakan tegas, ini juga berstatus residivis,” tutup Kombes Teddy. (*)