NUSANTARA

Dairi Gelar Sosialisasi Pencegahan Eksploitasi Anak, Fokus pada Perlindungan Hak Anak

×

Dairi Gelar Sosialisasi Pencegahan Eksploitasi Anak, Fokus pada Perlindungan Hak Anak

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, DAIRI |Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A2KB) Kabupaten Dairi mengadakan sosialisasi tentang pencegahan dan penanganan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.

Acara berlangsung di Gedung PLUT UKM Raja Ekuten Asah Ujung Van Keppas, Rabu (19/6).

Kepala Dinas P3A2KB Kabupaten Dairi, dr. Ruspal Simarmata, menekankan pentingnya kesejahteraan anak sebagai perhatian utama semua pihak. Menurutnya, banyak pelanggaran hak anak yang terjadi tanpa disadari.

“Kita harus memberikan perhatian penuh kepada anak. Seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang, kita harus menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan,” ujar dr. Ruspal.

BACA JUGA:  Jalan Lintas Sidikalang - Dolok Sanggul Putus Total

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Kabupaten Dairi, Budianta Pinem, yang diwakili Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda, Desman Sihotang, menjelaskan alasan pentingnya perlindungan anak.

Anak, sebagai generasi penerus dan karunia Tuhan, harus dilindungi karena hak tumbuh kembang mereka merupakan kewajiban negara.

“Perlindungan anak didasarkan pada alasan filosofis, konstitusional, normatif-yuridis, dan sosiologis. Anak adalah kelompok rentan yang mudah terpengaruh lingkungan negatif dan kejahatan,” jelas Desman.

Desman juga menjabarkan asas-asas perlindungan anak berdasarkan Convention on the Rights of the Child dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Pertama, asas non-diskriminatif yang berarti tidak memperlakukan anak berdasarkan kelompok tertentu.

BACA JUGA:  Proses Hukum Terus Berlanjut: Sidang Kedua Kasus Prianta Purba

Kedua, asas kepentingan terbaik bagi anak, yang menekankan bahwa semua tindakan yang menyangkut anak harus mempertimbangkan kepentingan terbaik mereka.

“Asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan adalah hak mendasar anak yang harus dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Terakhir, asas penghargaan terhadap pendapat anak menekankan pentingnya menghormati hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupannya,” tambah Desman.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan kesadaran dan upaya perlindungan terhadap hak anak di Kabupaten Dairi dapat semakin ditingkatkan.