SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNUSANTARA

Curi Motor di Barak Polisi, Personel Polresta Deli Serdang Ditangkap

×

Curi Motor di Barak Polisi, Personel Polresta Deli Serdang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
FE, polisi yang mencuri motor polisi, di Deli Serdang, Senin (5/1/2025). Foto: Dok. Polresta Deli Serdang

Deliserdang (MAWARTA) – Seorang personel kepolisian di Polresta Deli Serdang berinisial FE ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik rekan sesama anggota Polri, Alfreezy Angga Sembiring (22).

Ironisnya, aksi pencurian tersebut terjadi di lingkungan asrama polisi, tepatnya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (31/12/2025), saat korban memarkirkan sepeda motor trail Honda CRF di Barak Lajang Polresta Deli Serdang. Saat itu, korban meninggalkan kendaraannya untuk menunaikan ibadah salat di masjid.

Kasi Humas Polresta Deli Serdang, JM Gabe Napitupulu, mengatakan korban sempat melihat pelaku FE melintas di depan masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

“Korban melihat pelaku FE melintasi masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya yang sebelumnya terparkir di Barak Lajang Polresta Deli Serdang,” ujar Gabe, dikutip dari Kumparan.com, Sabtu (10/1/2026).

BACA JUGA:  Wawako Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatera dari Klenteng Tio Hai Bio

Menurut Gabe, korban awalnya masih menunggu pelaku kembali ke Polresta Deli Serdang. Namun hingga Jumat (2/1/2026), FE tidak juga kembali dan tidak memberikan kabar.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang.

Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin (5/1/2026).

“Satreskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan pria berinisial FE yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda CRF,” jelas Gabe.

Dari hasil pemeriksaan, FE mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seorang pria berinisial T di Medan Tembung dengan harga Rp9,5 juta.

“Pelaku mengakui perbuatannya serta menjual sepeda motor tersebut kepada seorang laki-laki berinisial T di daerah Tembung dengan harga Rp9.500.000,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Polres Sergai Kembali Razia Tempat Hiburan Malam dan Hotel, Seorang Pria Diamankan

Gabe menyebutkan, motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi dan keinginan untuk menguasai sepeda motor korban. Pelaku dan korban diketahui saling mengenal karena sama-sama bertugas di Polresta Deli Serdang.

Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang Hendria Lesmana menegaskan bahwa FE merupakan personel aktif Polri dan akan diproses tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Pelaku FE merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Yang bersangkutan akan kami tindak tegas melalui proses pelanggaran kode etik dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sie Propam,” tegas Hendria.

Atas perbuatannya, FE dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)