SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNUSANTARA

Curi Besi Tower Protelindo, Dua Pria Dibekuk Polsek Medan Tuntungan

×

Curi Besi Tower Protelindo, Dua Pria Dibekuk Polsek Medan Tuntungan

Sebarkan artikel ini

Medan (MAWARTA) – Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil meringkus dua pria terduga pelaku pencurian besi tower milik Protelindo di Jalan Tali Air Gang Sejuk, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial Karlo Perangin-angin (38) dan Tommy Gintur (25). Keduanya diketahui merupakan warga Jalan Sawit Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Penangkapan dilakukan pada Rabu (7/1/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolsek Medan Tuntungan, Syawal Sitepu, menjelaskan pengungkapan kasus bermula saat korban bernama Dodi menerima telepon dari karyawan panglong yang mengabarkan telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian.

“Sekitar pukul 16.30 WIB, korban mendapat informasi dari karyawan panglong bahwa pelaku pencurian sudah diamankan. Korban kemudian langsung datang ke Polsek Medan Tuntungan,” ujar Iptu Syawal, Kamis (8/1/2026).

BACA JUGA:  Bhabinkamtibmas Polsek Tuntungan Kunjungi SMK Gelora Jaya Nusantara Medan, Ini Disampaikan!

Setibanya di Polsek, korban melihat seorang pria yang mengakui telah mengambil sejumlah besi tower Protelindo.

Dari hasil pendataan, korban mengalami kerugian berupa puluhan komponen besi tower, di antaranya besi bracing, besi tray dudukan kabel, besi pondasi, besi pelindung tangga tower, hingga baut dan ring pengunci.

Atas kejadian tersebut, korban resmi membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/11/I/2026/SPKT Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tertanggal 7 Januari 2026.

“Selanjutnya tim opsnal langsung melakukan cek dan olah TKP, serta mencari keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi kemudian mengamankan pelaku pertama di kawasan Jalan Tali Air Gang Sejuk, Lingkungan IV, Kelurahan Mangga.

BACA JUGA:  Kapolsek Beserta Anggota Cek Dan Kontrol Ruang Tahanan Polsek Medan Tuntungan

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian bersama rekannya, Tommy Gintur.

“Tim kemudian bergerak ke rumah tersangka Tommy dan berhasil mengamankan pelaku kedua tanpa perlawanan,” tambah Iptu Syawal.

Kedua pelaku beserta barang bukti berupa besi bracing bulat, baut pengunci, ring, dan baut bracing selanjutnya dibawa ke Polsek Medan Tuntungan guna proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (son)