SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Cegah Penyimpangan di Sekolah, Pemkab Karo dan Kejari Perkuat Pendampingan Hukum

×

Cegah Penyimpangan di Sekolah, Pemkab Karo dan Kejari Perkuat Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini

BERASTAGI (MAWARTA) – Pemerintah Kabupaten Karo bersama Kejaksaan Negeri Karo memperkuat kerja sama untuk mencegah potensi penyimpangan dan persoalan hukum di lingkungan pendidikan. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara satuan pendidikan dan Kejaksaan Negeri Karo di SMKN 1 Berastagi, Selasa (20/10/2026).

Penandatanganan itu dihadiri Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., dan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., bersama jajaran pemerintah daerah, kejaksaan, serta perwakilan satuan pendidikan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kerja sama ini diarahkan untuk membantu kepala sekolah dan tenaga kependidikan memahami aspek hukum dalam menjalankan tugas, terutama terkait pengelolaan anggaran dan pengadaan barang maupun jasa. Pendampingan tersebut diharapkan membuat tata kelola pendidikan lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond Novvery Purba mengajak satuan pendidikan menjadikan kejaksaan sebagai mitra dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan tenaga pendidik.

BACA JUGA:  Bupati dan Wakil Bupati Karo Hadiri Open House Gubernur Sumut

“Mari bermitra dan bersahabat dengan Kejaksaan dalam meningkatkan kualitas SDM dan guru untuk masa depan yang lebih baik. Melalui kerja sama ini, kita berharap penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Karo semakin baik,” ujarnya.

Bupati Karo Antonius Ginting menegaskan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun SDM yang berkualitas, berkarakter, dan mampu bersaing. Karena itu, menurutnya, lingkungan sekolah perlu didukung tata kelola yang baik serta terlindungi dari potensi penyimpangan dan persoalan hukum.

Salah satu bentuk dukungan dalam kerja sama tersebut adalah program Jaksa Sahabat Pendidik, yang menyediakan ruang pendampingan dan konsultasi hukum bagi kepala sekolah serta tenaga kependidikan. Cakupannya antara lain pemahaman hukum dalam pengelolaan anggaran dan pengadaan barang/jasa.

Kerja sama ini juga mencakup dukungan perlindungan bagi tenaga pendidik serta edukasi hukum sejak dini melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Meski demikian, pendampingan hukum tidak menghilangkan kewajiban setiap satuan pendidikan untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Pengelolaan anggaran dan pengadaan tetap harus dilakukan secara transparan, bertanggung jawab, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

BACA JUGA:  Polsek Pancur Batu Tegaskan Barang Bukti Mobil Tidak Hilang, Proses Hukum Tetap Berjalan

Penandatanganan PKS tersebut merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Karo dan Kejaksaan Negeri Karo yang ditandatangani pada 6 Oktober 2026. Melalui kerja sama ini, satuan pendidikan diharapkan memiliki pemahaman hukum yang lebih baik sehingga dapat menjalankan tugas dengan tertib dan berfokus pada peningkatan mutu pembelajaran.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, S.P., Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP., M.M., Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Perundang-undangan David Trimei Sinulingga, S.H., M.Pd., serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Utara Zulkarnain Barus, S.Pd.

Hadir pula Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Daut Sembiring, S.STP., MSP., jajaran Kejaksaan Negeri Karo, serta para kepala sekolah dan tenaga pendidik dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK se-Kabupaten Karo. (Hasan)