SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Cegah Korupsi, Pemkab Karo Siapkan Sistem Pelaporan Aman bagi Pelapor

×

Cegah Korupsi, Pemkab Karo Siapkan Sistem Pelaporan Aman bagi Pelapor

Sebarkan artikel ini

KARO (MAWARTA) – Pemerintah Kabupaten Karo menyiapkan penguatan sistem pelaporan dugaan korupsi sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas. Salah satu langkah yang direncanakan adalah membentuk unit pelaporan di Inspektorat Kabupaten Karo dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP, saat mewakili Bupati Karo Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Aula Rakoetta Brahmana, Kantor Bupati Karo, Rabu (21/10/2026).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam kegiatan itu, Komando menegaskan bahwa pencegahan korupsi perlu menjadi bagian dari pelaksanaan pemerintahan sehari-hari, bukan hanya sebatas pemenuhan administrasi. Upaya tersebut, menurutnya, sejalan dengan visi Kabupaten Karo untuk mewujudkan Karo Beriman, Karo Berbudaya, Karo Modern, Karo Unggul, dan Karo Sejahtera menuju Indonesia Emas.

Ia juga menyoroti misi pembangunan daerah yang menempatkan pemerintahan profesional, bersih, efektif, dan efisien sebagai landasan peningkatan pelayanan publik.

Dalam pemaparannya, Komando menyebut sejumlah indikator tata kelola pemerintahan Kabupaten Karo, yakni nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) sebesar 77,67, nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) 61,39 dengan predikat B, serta nilai Reformasi Birokrasi 72,4 dengan predikat BB. Ia juga menyampaikan bahwa maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) berada pada Level 2 dan pemerintah daerah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA:  Dituduh Mencuri Tanpa Bukti, Warga Dolat Rayat Diduga Dihakimi dan Diusir dari Kampung

Menurut Komando, capaian indikator tersebut perlu diiringi dengan penguatan pengawasan dan perbaikan berkelanjutan. Ia mengimbau seluruh jajaran aparatur sipil negara agar bekerja cermat, cepat, hati-hati, serta terus berinovasi dalam menjalankan tugas.

Siapkan Sistem Pelaporan Dugaan Korupsi

Salah satu langkah yang disiapkan Pemkab Karo adalah penyusunan dua Rancangan Peraturan Bupati, masing-masing mengenai Whistleblowing System dan penerapan Zona Integritas. Pemerintah daerah juga melaksanakan pemenuhan serta pemantauan tujuh area intervensi Program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) dan Reformasi Birokrasi (RBS) 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Komando menjelaskan, sistem pelaporan atau whistleblowing diperlukan agar aparatur maupun masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan dugaan korupsi tanpa takut mengalami pembalasan. Rencana pembentukan unit pelaporan di Inspektorat diharapkan menjadi sistem peringatan dini untuk membantu mendeteksi potensi penyimpangan.

“Sistem whistleblower penting untuk memberikan ruang aman bagi aparatur dan masyarakat melaporkan dugaan korupsi tanpa takut pembalasan. Ke depan, Pemkab Karo akan membangun Unit Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Karo sebagai early warning system dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor. Upaya pencegahan jauh lebih penting daripada upaya hukuman,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pelantikan DPW PPRPI

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Asisten Administrasi Umum Setda Karo, para kepala perangkat daerah, camat, dan jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Melalui kegiatan ini, Pemkab Karo mendorong penguatan pencegahan korupsi melalui sistem pelaporan, pengawasan internal, dan peningkatan integritas aparatur. Rencana pembentukan unit pelaporan tersebut masih perlu ditindaklanjuti agar mekanisme pengaduan, perlindungan kerahasiaan pelapor, serta penanganan laporan dapat berjalan sesuai ketentuan. (Hasan)