Bandung – Dalam upaya memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Rabu (18/6/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dan dihadiri oleh Camat Cililin, para kepala desa, serta jajaran perangkat kecamatan dan desa.
Dalam penyuluhan ini, Kejati Jabar mengangkat tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” sebagai bagian dari gerakan pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan edukasi langsung kepada aparatur desa agar lebih memahami batasan dan aturan hukum dalam penggunaan anggaran.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata kehadiran Kejaksaan dalam mendampingi masyarakat, khususnya pemerintahan desa, agar tidak terjerumus ke dalam pelanggaran hukum,” ujar Nur Sricahyawijaya.
Para peserta terlihat sangat antusias, terbukti dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait persoalan hukum, terutama seputar tata kelola keuangan desa, proses pengadaan, serta potensi jeratan hukum yang mungkin timbul jika tidak hati-hati dalam pengelolaan anggaran.
Kejati Jabar berharap, kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran hukum dan menjadi bekal bagi para kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan tugasnya.
Dengan pemahaman yang lebih baik soal hukum, para peserta diharapkan tidak hanya menerapkan ilmu yang diperoleh dalam tugas mereka, tapi juga menyebarluaskannya kepada masyarakat sekitar.
“Kami ingin peserta tidak hanya menghindari pelanggaran, tetapi juga menjadi duta edukasi hukum di lingkungannya,” tambah Nur. (Sugiyanto)













