SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Cahaya Natal di Lapas Labuhan Ruku, 80 Narapidana Mendapat Remisi

×

Cahaya Natal di Lapas Labuhan Ruku, 80 Narapidana Mendapat Remisi

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, BATUBARA |

Pada perayaan Natal tahun ini, sebanyak 80 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku mendapatkan remisi istimewa.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-2133.PK.05.04 dan PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Keagamaan Hari Raya Natal.

Penyerahan Surat Keputusan Remisi ini berlangsung di Gereja Oikumene Lapas Labuhan Ruku, dimulai pukul 10.00 WIB.

Acara dihadiri oleh pejabat struktural, staf, dan sebagian perwakilan narapidana. Dimulai dengan nyanyian Indonesia Raya, kegiatan ditutup dengan foto bersama.

Kepala Lapas Labuhan Ruku, melalui Kasi Binadik Benny Wijaya Tarigan, menyampaikan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Sesalkan Ketidakhadiran Bos MMTC di Sidang Ganti Rugi Jalan Tol Rp40 M

Setelah pembacaan amanat, Benny Wijaya Tarigan menyerahkan Surat Keputusan remisi khusus Hari Raya Natal kepada lima perwakilan narapidana yang memenuhi syarat.

Jumlah narapidana dan anak di Lapas Labuhan Ruku yang beragama Nasrani dan memenuhi syarat administratif maupun substantif mencapai 80 orang.

Rincian remisi mencakup Narapidana dengan remisi Natal selama 15 hari (26 orang), 1 bulan (46 orang), 1 bulan 15 hari (6 orang), dan Remisi Khusus Natal selama 2 bulan (2 orang), ungkap Kasubsi Registrasi Mulia W Situmorang.

Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana untuk menjalani masa pidana dengan perilaku yang baik dan meningkatkan keimanan mereka.

Alexander Lisman Putra, Kalapas Labuhan Ruku, menyatakan harapannya bahwa pemberian remisi akan memaksimalkan proses pembinaan narapidana di Lapas.

BACA JUGA:  Gelar Sidang TPP, Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Terus Berupaya Penuhi Hak Warga Binaan

Pemberian remisi kepada narapidana dan anak merupakan indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas yang juga mencerminkan pemenuhan hak mereka yang dilindungi oleh undang-undang. Pungkasnya, (Amri Lubis).