Jakarta (MAWARTA) – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Bengkalis, Robby Mattoaly, di kawasan Jl. Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara.
Robby Mattoaly, pria kelahiran Ujung Pandang berusia 65 tahun, merupakan terpidana kasus penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Kasus ini terkait pembayaran komisi atau fee marketing senilai Rp500 juta dalam perjanjian penawaran pemasaran antara PT Duri Mall Indah dengan pihak tenant.
Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012, Robby Mattoaly divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah SH, MH, menyebutkan bahwa saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif.
“Selanjutnya, terpidana dibawa dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Bengkalis untuk dieksekusi,” ujarnya dalam keterangan persnya, Jumat (15/8).
Jaksa Agung RI mengingatkan seluruh jajarannya untuk terus memantau pergerakan buronan dan segera melakukan penangkapan demi kepastian hukum.
Ia juga mengimbau semua buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Jaksa Agung.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi dengan tuntas. (Son)













