SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWSNUSANTARA

Setelah 10 Tahun Buron, Terpidana Kasus Narkotika 355 Kg Ganja Ditangkap di Aceh

×

Setelah 10 Tahun Buron, Terpidana Kasus Narkotika 355 Kg Ganja Ditangkap di Aceh

Sebarkan artikel ini

Medan (MAWARTA) — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menorehkan keberhasilan dengan mengamankan seorang buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan sejak tahun 2015.

Terpidana bernama Sulaiman Daud, pelaku tindak pidana narkotika dengan vonis penjara seumur hidup, berhasil ditangkap pada Kamis malam (16/10/2025) sekitar pukul 23.10 WIB di kediamannya di Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumut yang dipimpin oleh Kasi V Bidang Intelijen Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH, MH, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan aparat setempat.

Terpidana Sulaiman Daud merupakan pelaku tindak pidana narkotika yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.

BACA JUGA:  Plt Sekdakab Gayo Lues Apresiasi Hasil Capaian Kinerja Dinas Kesehatan Galus

Ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.

Selama hampir 10 tahun melarikan diri, Sulaiman berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil dilacak keberadaannya di wilayah perbukitan Gayo Lues.

Saat hendak diamankan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan petugas tanpa insiden berarti.

Setelah ditangkap, Sulaiman langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk kemudian dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Medan ke Lembaga Pemasyarakatan setempat guna menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH, MH, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara konsisten melalui Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Resmikan Klinik Pratama Adhyaksa, Wujud Kepedulian pada Kesehatan Pegawai dan Masyarakat

“Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujar Husairi.

Ia juga mengimbau kepada seluruh buronan perkara agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa.

“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten serta mendukung visi Kejaksaan Republik Indonesia untuk mewujudkan keadilan yang humanis dan berintegritas, tutupnya. (Son)