Medan (MAWARTA) – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kasranik dan Agung Pradana, ayah dan anak yang terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (16/12/2025). Ketua Majelis Hakim Zulfikar menyatakan hukuman seumur hidup dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman mati.
Namun demikian, majelis hakim menegaskan bahwa pidana penjara seumur hidup dinilai setimpal dengan perbuatan para terdakwa, mengingat aksi pembunuhan dilakukan dengan perencanaan yang matang.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Kasranik dan Agung Pradana untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Dalam persidangan terungkap, pembunuhan berawal dari rencana pencurian mobil yang disusun kedua terdakwa pada 2 April 2025. Mobil hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan sebagai kendaraan travel.
Rencana itu dieksekusi pada Minggu malam, 6 April 2025. Agung memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan ponsel milik Kasranik. Setibanya di kawasan Jalan Pinang Baris, Medan, korban diajak masuk ke sebuah gang di Kecamatan Medan Sunggal.
Saat mobil berhenti, Agung yang duduk di kursi belakang menjerat leher korban menggunakan sarung, sementara Kasranik memukul kepala korban dengan palu hingga korban meninggal dunia.
Setelah itu, jasad korban dibuang ke aliran air di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Kedua pelaku akhirnya ditangkap polisi pada 9 April 2025.
Putusan ini sekaligus menutup salah satu kasus pembunuhan berencana yang sempat menyita perhatian publik di Kota Medan. (Cr5)













