MAWARTANEWS.com, ACEH |
Tim Buru Sergap (Burgap) Satpol PP/WH Banda Aceh berhasil mengamankan dua remaja perempuan dan seorang pria selebgram Tiktok pada Kamis malam (31/8) karena konten media sosial yang terlalu vulgar.
Tindakan penangkapan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan dari masyarakat sekitar Lampaseh, Banda Aceh, yang merasa tidak nyaman dengan konten vulgar yang dibagikan oleh ketiga remaja tersebut di halaman parkir sebuah warung kopi lokal.
Plt Kasatpol PP/WH Banda Aceh, M Rizal, menjelaskan bahwa dua wanita di antara ketiganya adalah seleb Tiktok yang terkenal dengan konten vulgar.
“Mereka membuat konten yang menciptakan rasa tidak nyaman di kalangan masyarakat,” kata M. Rizal, Jumat (1/9).
Rizal menambahkan bahwa laporan dari masyarakat menyebutkan bahwa ketiga remaja ini menantang satu sama lain dalam membuat konten yang melibatkan tindakan tidak senonoh.
Salah satu tindakan yang dilaporkan adalah remaja laki-laki menantang seorang wanita untuk membuat konten yang mencakup mengambil bra di dalam baju temannya.
Akibat tindakan ini, warga dan pengunjung di warung kopi tersebut merasa tidak nyaman dan segera melaporkan insiden ini ke Call Center Satpol PP/WH Banda Aceh.
Selanjutnya, petugas Burgap berhasil mengamankan ketiganya dan membawa mereka ke kantor Satpol PP/WH Banda Aceh.
“Mereka dinyatakan melanggar Perda No 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dan Jo Qanun No 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.”
Selain itu, dari ketiganya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1 HP iPhone 13 Pro Max, 1 iPhone XR, dan 1 Oppo A7 warna Hitam. Ketiganya diberi status wajib lapor.
Dalam upaya memperbaiki situasi, ketiganya membuat Klarifikasi Video untuk meminta maaf kepada warga Kota Banda Aceh terkait tindakan mereka yang meresahkan.
Mereka juga menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi perilaku tersebut dan bersedia untuk hadir untuk wajib lapor kepada penyidik.
Rizal juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan tindakan pelanggaran syariat melalui Call Center Satpol PP/WH. (Safi’i)