Medan (Mawarta) – Dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, sebanyak 2.198 narapidana dan anak binaan di Lapas Kelas I Medan menerima remisi umum, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 2.179 orang memperoleh pengurangan masa pidana (Remisi Umum I), sementara 19 orang langsung bebas melalui Remisi Umum II.
Acara pemberian remisi berlangsung khidmat di Lapas Tanjung Gusta Medan, dengan kehadiran Inspektur Kodam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Josafath M. Robert Duka sebagai tamu kehormatan.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan siap kembali berkontribusi di tengah masyarakat,” ujar Brigjen Josafath.
Kepala Lapas Kelas I Medan, Herry Suhasmin, menegaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Ia berharap kebijakan ini menjadi awal baru bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Selain pejabat Lapas, kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda Sumut.













