SERGAI – Personil Polsek Perbaungan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) saat melakukan patroli malam blue light di sejumlah lokasi rawan kriminalitas, Sabtu (3/5/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam operasi yang digelar di sekitar Jalan Serdang, Jalan Kabupaten Perbaungan, dan Jalan Garuda Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, petugas mengamankan dua pria pelaku terduga, masing-masing Hanafi Sitorus Pane (35), warga Dusun I, Desa Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan Muhammad Sukri (35), warga Desa Bah Lias Kebun Lonsum, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perbaungan, AKP Sunipan Gurusinga, dalam keterangannya, Minggu (4/5/2025), menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat tim patroli mencurigai kedua pria tersebut yang tengah mendorong sepeda motor di Dusun II, Desa Citaman Jernih.
“Petugas yang melaksanakan patroli melihat gelagat mencurigakan dari kedua pria tersebut. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, mereka dibawa ke Mapolsek Perbaungan untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Gurusinga.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor yang mereka bawa merupakan hasil tindak kejahatan. Kendaraan tersebut dirampas secara paksa dari korban, seorang remaja yang saat itu berboncengan dengan anak kecil di kawasan Pago, Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Perdagangan.
“Keduanya kini telah diamankan di sel tahanan Polsek Perbaungan untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kapolsek.(Siddik)













