JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) semakin gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, terutama yang viral di media online.
Dalam operasi serentak yang digelar pada 10—18 Februari 2025, BPOM berhasil menemukan lebih dari 205.000 produk kosmetik ilegal senilai Rp31,7 miliar.
Temuan ini meningkat lebih dari 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa 79,9% produk ilegal tersebut tidak memiliki izin edar, sementara 17,4% mengandung bahan berbahaya seperti hidrokinon dan steroid yang dapat merusak kesehatan.
“Kami menemukan pelanggaran yang berulang, menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang disengaja,” tegas Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/2) kemarin.
Wilayah dengan temuan tertinggi adalah Yogyakarta (Rp11,2 miliar) dan Jakarta (Rp10,3 miliar).
BPOM juga akan menindaklanjuti 4 kasus secara pro-justitia dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar. (Zon)













