NUSANTARA

BNN RI Menangkan Gugatan Praperadilan TPPU di PN Jaktim

×

BNN RI Menangkan Gugatan Praperadilan TPPU di PN Jaktim

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, JAKARTA |

Tim kuasa hukum Kepala BNN RI berhasil memenangkan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh pemohon a.n. Mochamad Fahrul Roji dengan register perkara nomor 14/PID.PRA/2023/PN.Jkt.Tim, pada Selasa (9/10).

Mochamad Fahrul Roji melakukan permohonan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh BNN RI atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus tindak pidana narkotika.

Tim Kuasa Hukum Kepala BNN RI pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Jakarta Timur tersebut diwakili oleh Direktur Hukum BNN Toton Rasyid, S.H., M.H., Yuning Triyana S.H., M.H, Kasi Pembelaan Hukum Rini Nanda Kurnia S.H., Adib Candra Negara, S.Kom., M.Si., Novita Sari, S.Sos., M.H., Andrika Imanuel, S.H., M.H., Lukman Haryono, S.H., M.H., Novaliana Purba, S.H., M.H., Yogi Hartanto, S.H., Lia Magdalena, S.H., Mohamad Sodiqin, S.H., Erfina Yarly, S.H., dan Mirza Irwansyah, S.H.

BACA JUGA:  Revitalisasi Pasar Induk Lau Cih: Pemko Medan Bongkar Dinding Kios Sub Grosir

Dalam putusannya, Hakim tunggal praperadilan Bambang Joko Winarno, S.H., M.H. dengan Panitera Pengganti Lukman Hakim, S.H. memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya.
2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar nihil.

Keputusan tersebut didasarkan atas dua pertimbangan yakni bahwa penetapan tersangka oleh BNN RI dinilai telah memenuhi bukti permulaan yang cukup dan tindak pidana asal (narkotika) tidak wajib dibuktikan dahulu dalam penanganan perkara TPPU.

Keputusan yang dibuat oleh Hakim tersebut juga telah melalui serangkaian persidangan meliputi pembacaan permohonan, jawaban, bukti-bukti, serta kesimpulan dalam perkara praperadilan a quo.