SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS

Bidan Asal Sibolga Diduga Korban Malpraktek, Kaki Kiri Sakit tapi Dioperasi Kanan

×

Bidan Asal Sibolga Diduga Korban Malpraktek, Kaki Kiri Sakit tapi Dioperasi Kanan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

MAWARTANEWS.com – Bidan Asal Sibolga Sumatera Utara, ES (47), wanita yang diduga jadi korban malpraktik di sebuah rumah sakit di medan. ES mengalami sakit di kaki kirinya tetapi yang operasi kaki kanan.

“Iya, salah operasi,” kata Reynold Simamora, abng kandung ES saat dihubungi awak media, Kamis (5/01/23).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Reynold menceritakan kejadian yang dialami adiknya. Saat itu sekitar bulan Oktober 2022, ES terjatuh dari motor dan dua hari kemudian dia juga terjatuh di kamar mandi hingga kaki kirinya cedera. ES dibawa ke rumah sakit di Sibolga dengan hasil pemeriksaan ada cedera di engkelnya atau engkel sinistra, lalu dirujuk ke RS di Medan.

BACA JUGA:  Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengunjung Bersorak

“Kata dokter disarankan supaya fisioterapi. Ada beberapa kali, 6 kali pertemuan harus dioperasi, jadi diambillah tindakan. Kaki kiri jadi yang diperiksa,” ucap Reynold, sebagaimana dilansir mawartanews.com dari laman Kumparan.com

“Tidak pernah kaki kanan. Jangan kan diobservasi, dipegang pun tidak pernah karena yang bermasalah kaki kiri,” imbuhnya.

Saat pasien masuk ke ruang operasi, petugas medis masih menyampaikan kaki kiri. Pasien lalu dibius hingga operasi selesai dilakukan dan pasien dipindah ke ruang perawatan

“Di ruangan pemulihan datanglah suaminya bilang, lho, kok, kaki kanan yang diperban, diperiksalah kakinya, bah, di situlah ketahuan bahwa di situ sudah salah operasi,” ucapnya.

Menurut Reynold, saat itu tidak ada dokter yang menginfokan soal salah operasi tersebut. Baru ketika keluarga meminta penjelasan akhirnya pihak rumah sakit mengaku salah dan meminta maaf.

BACA JUGA:  Truk Cpo Diterjang Longsor Di Jalan Karo - Dairi , Sopir Meninggal Dunia , Polres Tanah Karo Imbau Warga Tetap Waspada

Keluarga sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut tanggal 13 Desember dengan nomor laporan STTLP/B/2215/XII/2022/SPKT/Polda Sumut.

“Semoga ini diusut tuntas diberikan hukuman yang seberat beratnya sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai bahan pelajaran di dunia medis,” pungkas Reynold.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan kasus tersebut dan akan melakukan penyelidikan.

Sementara itu, Humas RS tersebut saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan.

Hingga berita ini ditayangkan, Mawartanews masih berusaha meminta keterangan dari humas RS tersebut. (*)