Belawan | Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba bernama Gunarto (48) pada Selasa malam, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Marelan Raya Pasar 1 setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba jelas Kasat pada sabtu 12/10/2024.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH. Dalam proses penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 7 plastik klip berisi sabu, 1 pipet runcing, 2 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 70.000,-, dan 1 unit telepon genggam.
“Setelah ditangkap, tersangka Gunarto mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. Saat ini, ia masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkaranya dan mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum,” ujar AKP Ismail Pane.
Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait kegiatan mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. (Gunawan)













