MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan berkas perkara pidana atas nama tersangka dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Kepastian itu disampaikan melalui surat resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut tertanggal 9 Mei 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting, membenarkan hal tersebut.
“Telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti,” ujar Adre kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).
Sementara itu, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menyatakan bahwa tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan dilakukan pada Jumat mendatang.
“Tersangkanya sudah ditahan. Tapi karena ada surat sakit, saat ini sedang dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp.
Langkah aparat penegak hukum ini diapresiasi oleh Marimon Nainggolan, S.H., M.H., kuasa hukum pelapor Go Mei Siang.
Ia menyebut bahwa lengkapnya berkas perkara menunjukkan komitmen penyidik dalam menegakkan hukum secara profesional.
Namun, Marimon juga menyayangkan pembantaran terhadap tersangka karena alasan kesehatan.
Ia meminta agar surat sakit yang menjadi dasar pembantaran diuji secara objektif melalui pemeriksaan kedua (second opinion).
“Kalau benar sakit, harus ada surat dokter yang sah. Jangan sampai publik berprasangka buruk, apalagi tersangkanya seorang dokter spesialis. Harus transparan. Kalau terbukti menggunakan surat sakit yang tidak benar, itu bisa dikenakan Pasal 267 KUHP,” tegasnya.
Lebih jauh, Marimon mengingatkan agar tidak ada upaya menghindari proses hukum melalui manipulasi kondisi medis.
“Kita tidak ingin ada dugaan *obstruction of justice*. Jangan sampai pembantaran ini jadi cara terselubung untuk menghindari hukum,” ucapnya saat ditemui di PN Medan.
Kasus ini bermula dari laporan Go Mei Siang terkait dugaan pengrusakan pagar seng di atas lahan miliknya yang berlokasi di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.
Tanah tersebut memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 64/Sei Rengas II seluas 193 meter persegi, serta Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 54 tertanggal 19 Oktober 2011.
Marimon juga menegaskan bahwa jika tersangka merasa menjadi korban penipuan jual beli tanah, seharusnya melaporkan pihak penjual, bukan justru melakukan perusakan atas properti yang telah sah dimiliki kliennya.
Sebelumnya, dr. Paulus juga sempat mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya, namun ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Medan.
Dukungan terhadap proses hukum juga datang dari dua tokoh agama dari komunitas Vihara, Biksuni Caroline dan Biksuni Helen.
“Kami berterima kasih kepada Polda Sumut. Selama ini beliau terlihat sangat kuat, seolah kebal hukum. Kami harap hukum ditegakkan secara adil agar menjadi efek jera,” ucap Biksuni Caroline.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam penanganan hukum terhadap figur publik yang berprofesi sebagai dokter spesialis. (*)













