BREAKING NEWSKRIMINAL

Berangkatkan Orang Jadi TKI Ilegal Ke Malaysia Pria Di Kutalimbaru Ditangkap

×

Berangkatkan Orang Jadi TKI Ilegal Ke Malaysia Pria Di Kutalimbaru Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pelaku La Milan saat dipaparkan di Sat Reskrim Polrestabes Medan. (Foto: Ist)

MAWARTANEWS.com, MEDAN |

Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus perdagangan manusia. Seorang pria, La Milan (44) warga Kecamatan Kutalimbaru diamankan dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menerangkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan adanya warga luar desa yang hendak dikirim ke Malaysia, Sabtu (7/9/24).

Dari informasi itu, petugas langsung menuju lokasi di Jalan Dusun VII, Salang Namo Mbelin, Desa Lau Bakeri.

Disana petugas menemukan 3 orang warga NTT dan Jawa Barat yang hendak dikirim ke Malaysia. Ketiganya yakni Rin Rin Herdiyani (34), La Bustan (33) dan Maria Aprilian (22).

“Tiga orang sudah diberangkatkan, sementara yang tiga lagi sudah satu bulan belum berangkat dan tinggal di rumah pelaku. Alasannya karena cuaca di laut masih badai,” ungkap Jama, Kamis (12/9/24).

BACA JUGA:  Menjelang Natal dan Tahun Baru, Polsek Medan Tuntungan Dengan Unsur Muspika Gelar Rapat Koordinasi

Saat ketiganya diamankan, pelaku La Milan sedang menjemput korban Maria dari Kualanamu. Petugas yang mendapat informasi itu langsung memburu dan menangkap La Milan di kawasan Timbangan, Lubuk Pakam.

“Setiap korban dikenakan biaya Rp 5 juta untuk diberangkatkan ke Malaysia,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, La Milan mengaku sudah berulang kali melakukan aksi serupa.

“Lebih dari 30 orang sudah diberangkatkan secara ilegal,” ungkapnya.

Disinggung lokasi pemberangkatan, La Milan mengaku hanya mengetahui dari Tanjung Balai.

“Tanjung Balai, selainnya saya nggak tau,” tutur La Milan. (Adi)