MAWARTANEWS.com, Palembang |
Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Sumatera Selatan (BEM SS) secara tegas menolak perubahan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini sedang dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Perubahan ini, yang dianggap memiliki muatan kepentingan politik tertentu, dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Keputusan DPR RI yang mengabaikan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 terkait persyaratan ambang batas pencalonan dan usia calon kepala daerah telah memicu gelombang penolakan.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa ambang batas pencalonan harus dihitung berdasarkan suara sah dalam pemilu, bukan kursi DPRD.
Selain itu, syarat batas usia minimal calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan saat pelantikan.
Pada Kamis, 22 Agustus 2024, BEM SS melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Selatan sebagai bagian dari aksi nasional yang serentak dilakukan di seluruh Indonesia. Dalam aksi tersebut, mereka mengajukan tiga tuntutan utama kepada DPR RI:
1. Membatalkan RUU Pilkada yang dinilai inkonstitusional.
2. Mematuhi Putusan MK yang telah ditetapkan.
3. Mendesak KPU RI untuk segera menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan putusan MK.
Koordinator aksi BEM SS menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan DPR RI bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi yang seharusnya dijaga dengan baik.
“Kami akan terus mengawal putusan MK agar tidak dianulir oleh kepentingan politik tertentu. Kami meminta DPR dan Pemerintah menjaga integritas demokrasi serta menghormati konstitusi yang telah menjadi landasan hukum negara ini,” tegasnya.
Dalam rapat dengar pendapat yang digelar pada 25 Agustus 2024, Komisi II DPR RI bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) akhirnya menyetujui perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang memuat aturan mengenai syarat ambang batas parlemen dan usia minimal calon kepala daerah sesuai dengan putusan MK.
Menanggapi hal tersebut, BEM SS mendukung penuh keputusan KPU untuk melakukan perubahan terhadap PKPU No. 8 Tahun 2024.
Mereka juga mendesak KPU untuk segera mengesahkan perubahan ini agar dapat dijalankan dengan segera.
“Kami berharap seluruh proses ini berjalan transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat, khususnya dalam menjaga keadilan dan kesetaraan dalam sistem pemilihan di Indonesia,” tambah koordinator aksi.
BEM SS berkomitmen untuk terus mengawal proses pengesahan perubahan PKPU tersebut hingga tuntas dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga putusan MK agar dihormati dan dilaksanakan demi masa depan demokrasi yang lebih baik di Indonesia. (*)













