JAKARTA (MAWARTANEWS) – Aliansi GERAKAN 08 Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (25/11/2025), menyoroti dugaan perataan bangunan Pabrik PTPN II yang diduga dilakukan tanpa dasar hukum jelas dan berpotensi merugikan aset negara.
Aksi yang diikuti sekitar 200 orang tersebut merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan korupsi dan penggelapan aset negara yang diduga terjadi di kawasan Pabrik PTPN II, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Para peserta aksi membawa spanduk, poster, serta melakukan orasi secara bergantian, menuntut transparansi dan penegakan hukum tegas atas pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Perwakilan GERAKAN 08, Ade Rinaldy Tanjung, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara.
“Kami meminta Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Direktur PTPN II periode 2020–2023 serta Direktur PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) terkait dugaan korupsi dan penggelapan aset Pabrik PTPN II di Desa Lau Mulgap. Negara tidak boleh dirugikan akibat pengelolaan aset yang tidak transparan,” tegas Ade Rinaldy di sela aksi.
Dalam pernyataan tertulis yang dibacakan saat aksi, GERAKAN 08 menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PTPN II periode 2020–2023 serta Direktur PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) terkait dugaan korupsi dan penggelapan aset Pabrik PTPN II di Kabupaten Langkat.
2. Meminta Kepala Badan Pengatur BUMN (BP BUMN) turun langsung ke Kabupaten Langkat guna menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan aset PTPN II.
3. Memberikan ultimatum tegas, apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti dalam waktu 3×24 jam, GERAKAN 08 menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan dengan jumlah massa lebih besar.
Dinilai Langgar Tata Kelola Aset Negara
GERAKAN 08 menilai tindakan perataan bangunan tanpa transparansi, izin resmi, dan kajian teknis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola aset negara.
Mereka menegaskan bahwa setiap bentuk pembongkaran, perataan, atau pengalihan fungsi aset milik negara wajib melalui prosedur hukum, audit aset, serta persetujuan instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan persoalan pembangunan semata, tetapi menyangkut keberadaan aset negara yang harus dijaga, dicatat, dan dipertanggungjawabkan. Jika ada pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tambah Ade Rinaldy.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN II maupun PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perataan bangunan pabrik tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi dan konfirmasi lanjutan.
GERAKAN 08 menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tercapai kepastian hukum serta transparansi penuh dalam pengelolaan aset negara, khususnya di wilayah Sumatera Utara.(RED)













