NUSANTARA

Bawaslu Batu Bara Terbitkan Imbauan Larangan Kampanye Sebelum 28 November 2023

×

Bawaslu Batu Bara Terbitkan Imbauan Larangan Kampanye Sebelum 28 November 2023

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, BATUBARA |

Sehari menjelang pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang akan dijadwalkan pada tanggal 4 Nopember 2023, Bawaslu Kabupaten Batu Bara menerbitkan surat imbauan.

Imbauan bernomor 104 /PM.00.02/K.SU-02/11/2023 tentang larangan melaksanakan kampanye sebelum waktunya ditujukan kepada Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Se-Kabupaten Batu Bara diterbitkan pada Jumat 3 November 2023.

“Agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”,  sebut Ketua Bawaslu Kabupaten Batu Bara M Amin Lubis pada surat imbauan tersebut.

Pada imbauan tersebut ditegaskan Kampanye Pemilu legislatif dilaksanakan sejak 25 hari setelah ditetapkan DCT anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sampai dengan dimulainya masa tenang.

BACA JUGA:  Polrestabes Medan Patroli Skala Besar Ajak Masyarakat Menjaga Kamtibmas

Demikian pula Kampanye Pemilu Presiden dilaksanakan sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang.

“Jadi terhitung mulai tanggal 4 Nopember sampai dengan 27 Nopember 2023 merupakan waktu Dilarang Kampanye. Sehingga peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai”, tegas M Amin Lubis.

Selanjutnya Amin mengatakan dalam kurun waktu ‘dilarang kampanye’ tidak diperbolehkan menggelar pertemuan warga, penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamplet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juga dilarang menyebarkan Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, melalui media sosial; dan/atau ktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan Kampanye.

BACA JUGA:  Ready G-25 dan Zatira Shalihah Ikut Menyalurkan 12 Hewan Qurban Dari Edy Rahmayadi Ke 11 Titik Lokasi

“Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadp kegiatan ‘kampanye sebelum dimulainya masa kampanye’, maka Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tegas M Amin Lubis.

Meski begitu Amin menjelaskan dalam tenggang waktu ‘dilarang kampanye’,  peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai.

“Namun dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya”, jelasnya.

Terkait masa pemasangan  Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai perundang-undangan dikatakan Amin dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 Nopember sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 atau saat 75 hari masa kampanye. (Amri Lubis)