Pakam (MAWARTA) – Pembangunan kawasan perumahan di Kabupaten Deli Serdang harus sejalan dengan kepentingan masyarakat sekitar agar tidak menimbulkan konflik sosial maupun persoalan lingkungan, terutama banjir.
Hal itu ditegaskan Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, dalam rapat pembahasan permasalahan banjir di wilayah Desa Medan Estate, Sampali, Lau Dendang, dan Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Sei Tuan, di Aula Lantai II Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (5/2/2026).
“Kita semua memiliki kepentingan yang sama terhadap kawasan ini. Mari kita seimbangkan kepentingan masyarakat yang tinggal di perumahan dengan masyarakat di perkampungan agar tidak terjadi benturan dan tidak menggerus nilai toleransi,” tegas Wabup.
Menurutnya, kawasan yang masuk dalam rencana pengembangan Medan Deli Metropolis memiliki luas sekitar 5.000 hektare dan sebagian besar berada di wilayah Deli Serdang. Karena itu, seluruh pihak wajib mematuhi ketentuan tata ruang serta kajian teknis yang telah disusun pemerintah daerah.
“Kalau analisa untuk lima, 10, atau 20 tahun ke depan harus membuat kolam retensi, maka itu harus dipersiapkan. Kalau tidak memenuhi, jangan dilayani izinnya. Ini tanggung jawab kami sebagai kepala daerah dan kepada rakyat,” jelasnya.
Pemkab Deli Serdang, lanjut Wabup, akan bersikap tegas dalam pengawasan tata ruang karena menyangkut masa depan lingkungan hidup dan masyarakat.
“Kami akan tetap tegas dalam tata ruang, karena ini bukan hanya kepentingan hari ini, tapi kepentingan masa depan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar pembangunan kawasan perumahan tidak menciptakan sekat sosial dengan masyarakat sekitar.
“Jangan sampai tembok perumahan menjadi jurang pemisah dengan pemukiman masyarakat. Ini amanah rakyat dan tanggung jawab kita bersama,” tambah Wabup.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Deli Serdang, Dedi Maswardy, menyampaikan perkembangan perumahan di Kecamatan Percut Sei Tuan, terutama di wilayah perbatasan Kota Medan, sangat pesat dan perlu diimbangi pengawasan tata ruang serta sistem drainase.
Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan menegaskan setiap pembangunan perumahan wajib memiliki perencanaan aliran pembuangan air yang jelas.
“Setiap pembangunan harus memiliki perencanaan aliran pembuangan air yang jelas agar tidak memperparah banjir. Ini menjadi tanggung jawab tim perencanaan teknis,” kata Sekda
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Deli Serdang, Janso Sipahutar, menambahkan perkembangan perumahan di wilayah Lau Dendang, Bandar Khalifah, Medan Estate, dan sekitarnya berdampak pada meningkatnya potensi banjir.
“Banjir yang sebelumnya jarang terjadi, kini hampir setiap tahun terjadi bahkan bisa sampai tiga kali dalam setahun,” ungkapnya.
Ia juga meminta dukungan pihak terkait, termasuk perusahaan di sekitar jalur tol, karena terdapat penyempitan saluran drainase yang terpotong badan jalan tol.
“Kami berharap dukungan dari pihak Jasa Marga karena terdapat penyempitan saluran drainase yang terpotong jalan tol. Ini perlu perhatian bersama untuk dicarikan solusinya,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah terkait, pengembang, pihak Jasa Marga, Camat Percut Sei Tuan Muhammad Kennedy, serta sejumlah pihak lainnya. (Hoko)













