MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Sejumlah bangunan liar tanpa plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi sorotan tajam di Medan.
Terpantau oleh awak media di kawasan Purwosari, 18 unit bangunan ruko berlantai II telah didirikan tanpa izin resmi, yang memicu kekhawatiran atas pelanggaran peraturan dan dampak ekonomi yang merugikan.
Awak media melaporkan bahwa pengerjaan bangunan tersebut, yang dinyatakan selesai, dilakukan oleh sekelompok individu yang diketahui sebagai pemilik bangunan.
“Bangunan ini dimiliki oleh seorang warga Tionghoa berinisial DN, dengan WM sebagai mandor konstruksi, dan nama Humas Samsuwir juga tercantum sebagai yang terlibat,” jelas salah satu tukang bangunan kepada awak media pada Jumat (18/08/2023) sekitar pukul 3.30 sore.
Mengenai hal ini, Kasih Trantib Medan Timur, Bangun, memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp-nya. Dia mengonfirmasi bahwa tindakan telah diambil untuk mengatasi bangunan liar tanpa izin PBG di daerah tersebut.
“Kami telah memberikan pengingat kepada Dinas Perumahan Kawasan dan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) kota Medan, dan kami telah mengajukan laporan kepada mereka,” jelasnya.
Namun, sepertinya aparatur negara terkait, termasuk kelurahan, kecamatan, Satpol PP, dan Dinas PKPCKTR kota Medan, belum mampu mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang melanggar aturan ini.
Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan, terutama karena pelanggaran ini sudah jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan.
Dalam konteks ini, DPP LSM GPI telah mengeluarkan seruan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Medan segera mengambil langkah rekomendasi ke Aparat Pengawas Internal (APH).
Keputusan ini diambil karena keprihatinan atas meluasnya praktik pembangunan tanpa izin PBG dan ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku.
Diperkirakan puluhan miliar PAD kota Medan tergerus setiap tahunnya akibat dari tindakan ini, yang diduga telah menguntungkan oknum yang berwenang namun tidak menjalankan tugas pokoknya.
Dalam konteks hukum, pemilik bangunan yang melanggar atau tidak memiliki izin PBG, akan dikenakan tindakan administratif penghentian sementara hingga izin bangunan gedung diizinkan (berdasarkan Pasal 115 Ayat (1) PP 36/2005), serta sanksi hukuman perintah pembongkaran (berdasarkan Pasal 115 Ayat (2) PP 36/2005). (*/Son)