TNI POLRI

Babinsa Koramil 03/Berastagi Patroli Karhutla di Lahan Bekas Terbakar di Hutan Daulu

×

Babinsa Koramil 03/Berastagi Patroli Karhutla di Lahan Bekas Terbakar di Hutan Daulu

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com, KARO [

Untuk menjaga kondisi yang aman dan bebas dari Karhutla, Anggota Koramil 03/BT Kodim 0205/TK yaitu Babinsa Pelda S Surbakti , Sertu Mahadi dan Koptu Gunawan dan Masyarakat Peduli Api (MPA) melaksanakan patroli di lahan bekas terbakar di Desa Daulu Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo pada hari Jumat 4/8/2023.

Pada saat patroli Pelda S Surbakti mewakil Danramil 03/BT Mayor Chb Vinchen Bangun mengatakan, Patroli karhutla kali ini dilaksanakan dengan sasaran di lahan bekas yang terbakar pada waktu yang lalu di mana wilayah ini sangat rawan terjadinya kembali karhutla dan tempat ini berada di Desa Daulu wilayah Koramil 03/BT.

“Selain patroli di wilayah rawan terjadinya kebakaran, kita juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat agar tidak membakar hutan dan lahan lagi, karena peran masyarakat sangatlah penting dalam menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, ” Ungkap Pelda S Surbakti.

BACA JUGA:  Dandim 0205/TK Gelar Coffee Morning Dengan Kasi dan Kepala SMA/SMK Sekabupaten Karo

“Kami berharap kepada masyarakat khususnya Desa Daulu ini, untuk selalu menjaga hutan dan lahan yang ada di wilayah Desa Daulu ini agar tidak terjadinya lagi kebakaran, ” Pintanya.

Sementara itu Dandim 0205/TK Letkol Inf Benny Angga melalui Danramil 03/BT Mayor Chb Vinchen Bangun mengharapkan kepada para Babinsa di Koramil jajarannya agar tetap memaksimalkan patroli di wilayah binaannya masing-masing guna mencegah terjadinya kembali Karhutla tersebut.

“Kita juga mensosialisasikan kepada masyarakat lewat para Babinsa, yang mana jika dengan sengaja membakar hutan akan dikenakan undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, dan barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran hutan, maka dipidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah, sedangkan yang karena kelalaiannya menimbulkan kebakaran hutan maka dihukum dengan hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal satu miliar lima ratus ribu rupiah, ” Ucap Danramil

BACA JUGA:  Babinsa Koramil 01/BJ Bantu Seberangkan Anak Sekolah Sebagai Salah Satu Giat Binter