Medan (MAWARTA) — Mantan Bupati Deliserdang dua periode yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI, Ashari Tambunan, menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (30/10/2025).
Ashari diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan, dan pengalihan aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land, yang melibatkan lahan seluas 8.077 hektare.
Pemeriksaan terhadap Ashari berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar 13.00 WIB.
Pelaksana harian Asintel Kejati Sumut, Bani Ginting, SH, MH, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Benar, Ashari Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi,” ujarnya kepada wartawan Sabtu (1/11).
Menurut Bani, proses pemeriksaan berjalan lancar dan tidak ada kendala.
“Beliau tidak didampingi penasihat hukum saat diperiksa,” tambahnya.
Bani menjelaskan, penyidik masih terus mendalami proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tersebut.
“Dalam penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka,” tegasnya.
Ashari diperiksa atas kapasitasnya sebagai Bupati Deliserdang pada periode terjadinya pengalihan aset tanah PTPN I, terutama terkait aspek tata ruang wilayah dan proses administrasi pertanahan.
Tiga Tersangka Sudah Ditahan
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus yang sama, yakni:
Askani, mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Sumut, A. Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor ATR/BPN Deliserdang, dan Iman Subekti, Direktur PT NDP.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aset negara ribuan hektare, yang diduga dialihkan tanpa prosedur sah melalui kerja sama dengan pihak swasta.
Nilai kerugian negara ditaksir mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, dan disebut-sebut melibatkan sejumlah pejabat penting di tingkat daerah.
Kejati Sumut Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kejati Sumut menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu, termasuk bila ditemukan dugaan keterlibatan pejabat aktif atau mantan kepala daerah.
“Kita akan tindaklanjuti setiap temuan berdasarkan alat bukti. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkas Bani.
Kasus pengalihan aset PTPN I ini menjadi salah satu penyidikan besar di Sumatera Utara tahun 2025, karena menyinggung kepentingan korporasi besar dan pejabat publik. (*)













