SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NASIONAL

Arah Penanganan Kasus Ijazah Jokowi Menguat, Tiga Nama Masuk Tahap Kejaksaan

×

Arah Penanganan Kasus Ijazah Jokowi Menguat, Tiga Nama Masuk Tahap Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI yang tengah diproses hukum
Pengamat Teknologi Informasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Josua Sinambela. (Foto: Kolase FB/IG)

Jakarta (MAWARTA) — Penanganan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo mulai menunjukkan arah yang semakin jelas. Sejumlah tahapan penyidikan di tingkat kepolisian dikabarkan telah mendekati garis akhir.

Informasi yang berkembang menyebutkan, Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemberkasan terhadap tiga orang yang tergabung dalam klaster kedua perkara tersebut. Dengan selesainya tahap ini, penanganan kasus secara bertahap mulai beralih ke kewenangan kejaksaan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tiga nama yang masuk dalam klaster ini yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa. Berkas perkara ketiganya telah diserahkan untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum.

Pengamat Teknologi Informasi dari Universitas Gadjah Mada, Josua Sinambela, menilai perkembangan ini sebagai sinyal bahwa proses hukum bergerak ke fase yang lebih menentukan.

BACA JUGA:  KAI Umumkan Nomor Baru WhatsApp Contact Center KAI121, Berlaku Mulai 1 September 2025

“Kalau melihat ritmenya, proses pelimpahan seluruh berkas ke kejaksaan kemungkinan besar akan selesai dalam waktu dekat,” kata Josua, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, ketika jaksa menyatakan berkas telah lengkap, maka peran kepolisian dalam perkara ini akan berakhir. Selanjutnya, seluruh keputusan strategis, termasuk soal penahanan, berada di tangan kejaksaan.

“Begitu dinyatakan lengkap, kewenangan penahanan bukan lagi di kepolisian. Itu sepenuhnya menjadi ranah jaksa,” ujarnya.

Josua juga menyoroti bahwa klaster kedua tampak berjalan lebih cepat dibanding klaster lainnya. Ia menyebut, berkas klaster ini telah lebih dulu masuk tahap awal pemeriksaan jaksa.

“Klaster dua informasinya sudah lebih dulu masuk tahap pertama. Artinya, proses hukumnya juga akan lebih cepat dibanding klaster lain,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kejati Sumut Rayakan Natal 2025, Teguhkan Penegakan Hukum Berintegritas dan Berkeadilan

Dengan masuknya berkas ke kejaksaan, fokus penanganan perkara kini bergeser pada penelitian formil dan materiil oleh jaksa penuntut umum.

Hasil penelitian tersebut akan menentukan langkah lanjutan, apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih memerlukan perbaikan sebelum masuk ke tahap penuntutan. (Jones)