MAWARTANEWS.com, GARUT |
Guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan saat libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Polres Garut melalui jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melaksanakan memeriksa kelaikan komponen penting angkutan umum dan surat-surat kendaraan bermotor untuk memastikan layak beroperasi membawa penumpang di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Ramp check yang dilakukan dalam rangka menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru 2024 dilakukan pemeriksaan administrasi dan perpanjangan surat kendaraan umum,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut Iptu Aang Iptu Aang Andi Suhandi dikutip dari ANTARA, Rabu (20/12/2023).
Aang menuturkan, pemeriksaan terhadap kendaraan umum dalam kota maupun antar kota itu dilakukan rutin oleh petugas Dinas Perhubungan dan saat ini dilakukan oleh jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Garut.
Pemeriksaan transportasi publik itu, kata Aang, meliputi surat-surat kendaraan seperti STNK, kemudian memeriksa pengemudinya sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau belum, juga meliputi KIR dan trayek.
Selain itu, lanjut Aang, petugas mengecek seluruh fisik kendaraan, terutama komponen yang penting untuk dipastikan berfungsi dengan benar dan layak beroperasi membawa penumpang saat musim libur Natal dan Tahun Baru 2024.
“Petugas menguji kelayakan fisik serta komponen kendaraan lainnya demi menunjang kelancaran dan keselamatan para awak armada khususnya, dan penumpang angkutan umumnya,” katanya.
Aang juga menyampaikan, pemeriksaan kendaraan umum tidak hanya dilakukan di terminal besar di Kabupaten Garut, melainkan seluruh terminal yang ada di beberapa kecamatan seperti yang sudah dilakukan di Terminal Tipe B Pameungpeuk. Hasil pemeriksaan di terminal yang berada di pelosok Garut, kata Aang, dalam kondisi layak beroperasi saat pemberangkatan maupun kedatangan penumpang.
Aang menyampaikan pemeriksaan kelayakan kendaraan itu untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan menjaga keselamatan di jalan raya bagi masyarakat sebagai pengguna jalan maupun penumpang yang hendak bepergian maupun mengisi hari libur akhir tahun.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna atau penumpang kendaraan umum agar selalu mematuhi peraturan pemerintah dan mentaati rambu-rambu lalu lintas demi menjaga kenyamanan, kelancaran, dan keselamatan di jalan raya,” katanya.













