SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Antisipasi Dampak Buruk Akibat Kabut Asap Heri Amalindo Instruksikan Proses Belajar Mengajar di Lakukan Secara Daring

×

Antisipasi Dampak Buruk Akibat Kabut Asap Heri Amalindo Instruksikan Proses Belajar Mengajar di Lakukan Secara Daring

Sebarkan artikel ini
Surat edaran penyesuaian Kegiatan belajar mengajar pemerintah Kabupaten PALI

MAWARTANEWS.com, PALI |

Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumsel Ir H Heri Amalindo MM mengambil langkah cepat dan tepat guna mengantisipasi mengatasi dampak buruk akibat polusi udara yang kian hari semakin memburuk akibat kabut asap yang melanda Provinsi Sumatera Selatan termasuk di Kabupaten Pali

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Langkah cepat yang diambil Bupati Heri Amalindo dalam mengantisipasi adanya korban akibat kabut asap dengan mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar untuk dilakukan secara Daring atau online.

Surat edaran yang dikeluarkan tesebut ditujukan kepada sekolah dalam lingkup kerja Pemerintah Kabupaten PALI, yakni kepala TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB/PKBM Negeri/Swasta se-kabupaten PALI.

Surat edaran tersebut ditandatangani Sekda PALI Kartika Yanti yang disebarkan ke seluruh sekolah dan berlaku dari tanggal 3 sampai dengan 14 Oktober 2023.

BACA JUGA:  Peringatan Hari Pahlawan, Ini Kata Pj Walkot Lubuklinggau

Masa berlaku kebijakan itu akan dievaluasi kembali menyesuaikan situasi polusi udara di wilayah kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan.

Adapun isi lengkap surat edaran dengan nomer 420/880/Disdik-II/2023 tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar dalam jaringan (Daring) sebagai dampak buruk kabut asap bagi satuan pendidikan di lingkungan pemerintah kabupaten PALI adalah sebagai berikut.

Melihat situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan semakin meningkat beberapa hari terakhir yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dialihkan ke moda dalam jaringan (Daring) atau online.

2. Pemberian materi pembelajaran secara daring dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan dari satuan pendidikan masing-masing.

BACA JUGA:  Karnaval SCTV di Lubuklinggau Meriah

3. Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan wajib memperhatikan capaian pembelajaran serta memastikan proses belajar mengajar secara daring tersebut berjalan dengan baik.

4. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan penjadwalan ulang asesmen nasional, tetap dilaksanakan melalui moda luring dengan ketentuan memakai masker.

5. Setiap warga satuan pendidikan agar terus meningkatkan pola hidup bersih dan sehat serta menggunakan masker saat berada di luar ruangan.

6. Surat edaran ini berlaku terhitung tanggal 3 sampai dengan 14 Oktober 2023 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan dan situasi kabut asap di wilayah Kabupaten PALI. (Sabran)