Medan (Mawarta) – Sosialisasi Perda Kota Medan No 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan oleh Anggota DPRD Medan Salomo T R Pardede digelar di Jln. Kopi Kelurahan Mangga, Minggu (19/07/26).
Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Gerindra, Salomo T R Pardede beberapa kali menggelar sosialisasi Perda No 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di wilayah Dapilnya.
Kegiatan ini dihadiri Lurah Mangga Ferry Tarigan, Camat Medan Tuntungan dan beberapa perangkat Pemerintah Kota Medan.
Tentang Perda No 7 Tahun 2024, Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan yang isinya jadi bahan utama dalam kegiatan Sosperda yang dilakukan DPRD bersama Pemko Medan. Bahkan sudah ada kajian akademik terkait implementasinya di Kota Medan yang dimuat Januari 2026.
Salah seorang warga bernama yusuf menyampaikan masukan agar Pemerintah Kota Medan boleh memberikan gaji bulanan kepada petugas yang mengutip sampah dan retribusi sampah yang diberikan warga menjadi tambahan buat kesejahteraan petugas pengutip sampah.
Selain itu dari Dinas Lingkungan juga mengatakan kalau saat ini ada program Bank Sampah yang memberikan keuntungan dengan menjual sampah seperti botol plastik dan beberapa sampah bahan plastik.
Di akhir kegiatan Salomo berharap semua warga boleh saling menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya agar mengurangi resiko bencana banjir. (Juliver L)















