SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALNUSANTARA

Terseret Kasus Korupsi Rp 2,2 Miliar, Analis Kredit Bank Sumut Ditahan Kejati Sumut

×

Terseret Kasus Korupsi Rp 2,2 Miliar, Analis Kredit Bank Sumut Ditahan Kejati Sumut

Sebarkan artikel ini
Penahanan LPL analis kredit Bank Sumut oleh Kejati Sumut terkait kasus korupsi kredit CV HA Group.
Penyidik Kejati Sumut menahan LPL, analis kredit Bank Sumut, terkait kasus korupsi pencairan kredit CV HA Group, Senin (10/11/2025). (Foto: Ist)

Medan (MAWARTA) – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan seorang analis kredit Bank Sumut berinisial LPL, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit modal usaha atas nama CV. HA Group pada tahun 2012.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang terkait. Dari hasil penyidikan, ditemukan dua alat bukti kuat yang menjerat tersangka.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan LPL sebagai tersangka dengan surat perintah penetapan tersangka Nomor TAP 23/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025,” ujar Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, S.H., M.H., Senin (10/11/2025).

Dari hasil penyelidikan, LPL diduga melakukan mark up nilai agunan kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur dalam pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran.

BACA JUGA:  Tak hanya Layanan Usulan Integrasi, Rutan Kelas 1 Medan pastikan seluruh layanan Gratis

Aksi tersebut melanggar ketentuan Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum (Kredit Umum).

Akibat perbuatan tersangka, Bank Sumut mencairkan dana kredit sebesar Rp 3 miliar kepada debitur fiktif, dan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,29 miliar.

“Tersangka diduga secara sadar melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” tambah Indra.

Untuk mempercepat proses hukum, tim penyidik kemudian menahan LPL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025, dan menitipkannya ke Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejati Sumut masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Jud! dan Narkoba Tetap Marak Jelang Natal dan Tahun Baru, Wilkum Polsek Delitua dan Patumbak Disorot

“Penyidikan terus dikembangkan agar perkara ini dapat terungkap secara terang benderang,” tegas Indra. (Son)