MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Seorang guru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan. Pasalnya HS (36) diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial AR.
Kepada awak Media, HS menceritakan bahwa pukulan terhadap AR itu dilakukan secara refleks dan bentuk teguran.
Pasalnya, anak HS berinisial K (8) dibully oleh AR, O, R, A dan R di salah satu rumah kosong tak jauh dari kediaman mereka di Pasar V Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
“Kejadian 10 Maret 2024. Awal mulanya anak saya nangis-nangis sampai keringatan sampai jerit-jerit. Saya tanya kenapa adik? ngomong pun sampai nggak bisa, karena dia tersengguk-sengguk, dia cuma nunjuk ke arah rumah kosong, di depan rumah,” jelas HS, Senin (26/8/24).
Melihat gelagat aneh dari anaknya, HS mendatangi rumah tersebut dan mendapati kelima anak yang diduga membuly K sedang duduk berjejer.
“Si O ngaku bawa anak saya ke rumah itu,” lanjutnya.
Lanjut HS, pengakuan anaknya bahwa dirinya ditelanjangi oleh rekan-rekannya. Tidak cuma itu, K juga mengaku bahwa kemaluannya dimainkan oleh kelima temannya. Sontak HS refleks memukul kaki kelima anak tersebut sebagai bentuk teguran.
“Khilaf saya terpukul kakinya, posisinya mereka itu duduk di atas tembok rumah kosong. Itu sebuah teguran, saya bukan orang gila juga yang tiba-tiba saya datang mukul orang terus saya banting anak orang,” tuturnya.
Setelah itu, HS mengaku mendapat pesan dari group lingkungan berupa foto salah satu anak yang bercap jari tangannya. HS pun langsung menghubungi orang tua anak tersebut untuk mengklarifikasi dan sebagai bentuk i’tikad baiknya.
“Saya WA, saya jelaskan, nggak dibalas juga. Jadi itu bentuk itikad baik saya,” ujarnya.
Tanpa diketahui HS, ternyata orang tua salah satu anak berinisial YSS melaporkan dirinya ke Polrestabes Medan perihal pemukulan itu. Sementara HS tidak berniat melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya lantaran beberapa pertimbangan.
“Anak saya demam tinggi, sampai mengigau, kenapa saya gak melapor duluan? Karena banyak pertimbangan lah. Salah satunya mereka masih anak-anak,” ungkapnya.
Dalam laporan YSS, HS dikatakan menganiaya anaknya karena kedua anak mereka berselisih.
“Katanya dalam laporan itu anak saya dan anak dia ada perselisihan, terus saya datang dan memukul. Saya ini guru lo pak, 8 tahun saya jadi guru pak, perselisihan anak yang bagaimana saya atasi, bertahun-tahun saya jadi guru belum pernah cacat nama saya,” ucap HS sembari menangis.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, HS pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polrestabes Medan.
“Iya tadi datang surat. Saya di suruh datang ke Polres besok, Selasa (27/8/24) diperiksa sebagai tersangka,” bebernya.
HS pun berharap kepolisian bertindak netral untuk keadilan semua pihak. Pasalnya, karena kejadian ini HS pun membuat laporan ke Polda Sumut perihal anaknya diduga dibully.
“Saya akan memperjuangkan semuanya, harkat anak saya. Sudahlah saya dizolimi, saya pula lagi yang dijadikan tersangka. Sebenarnya saya pun malu memampangkan muka saya, tapi saya harus untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Terpisah, Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina ketika dikonfirmasi belum bersedia menjawab. (Adi Lubis)