SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Anak Anggota Dewan Dilaporkan Begini Kata Penasehat Hukum

×

Anak Anggota Dewan Dilaporkan Begini Kata Penasehat Hukum

Sebarkan artikel ini

MEDAN | Peristiwa kecelakaan yang terjadi di persimpangan Jalan Gunung Krakatau dan Jalan Setia Jadi, Kamis (10/10/24) yang lalu kini menemui babak baru.

Pengemudi Kijang Innova Silver BK 1825 ELA, Nikholas dikabarkan membuat laporan pengaduan ke Sat Lantas Polrestabes Medan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/2998/x/2024/SKPR.Satlantas Polrestabes Medan/Poldasu, tertanggal 24 Oktober 2024.

Dalam laporannya, pria yang tinggal di Jalan Sabaruddin itu menerangkan saat itu dirinya mengemudikan mobil dari Jalan Gunung Krakatau hendak belok ke Jalan Setia Jadi.

Namun dari arah berlawanan mobil Richard Wijaya yang diduga berkecepatan tinggi langsung menabrak mobil Nikholas sehingga terseret 5 meter dan menabrak penarik becak yang berada didepannya.

BACA JUGA:  Tiga Kecelakaan Maut dalam Dua Pekan, Satlantas Polresta Banda Aceh Meningkatkan Kewaspadaan

Massa pun langsung mengamankan anak anggota dewan itu dan mobilnya. Saat itu Richard dikatakan minta berdamai dan mengganti mobil Nikholas yang sulit diperbaiki lagi.

Selain mobilnya ringsek, pria 24 tahun itu juga mengaku mengalami luka memar dan harus opname di salah satu rumah sakit. Nikholas juga mengaku mengalami trauma psikis saat mengenang peristiwa kecelakaan tersebut.

Terpisah, Penasehat Hukum Richard Wijaya, Ade Siregar saat dimintai tanggapannya mengatakan dari awal pihaknya sudah melakukan penawaran kepada Nikholas. Sedikitnya ada dua penawaran yang diberikan.

Mulai dari perbaikan mobil Nikholas dan meminjamkan mobil sampai mobil Nikholas keluar dari bengkel hingga mengganti rugi sebesar Rp 286 juta kepada Nikholas.

BACA JUGA:  Satgas Yonzipur I/BB Tuntaskan Pemasangan Jembatan Bailey Anggoli untuk Pulihkan Akses Warga Tapteng

“Kita ganti rugi Rp 286 juta dengan syarat mobilnya jadi milik Richard. Jadi bukan kita PHP perdamaian atau lari tanggung jawab,” jelasnya saat dihubungi, Rabu (30/10/24).

Selain itu, lanjut Ade, kerusakan mobil milik Richard juga tidak dibebankan pergantiannya terhadap Nikholas.

Bahkan pihak Nikholas dikatakan menghold proses klaim asuransi.

Hingga pihaknya mendapatkan kabar bahwa klaim tidak bisa dilakukan dikarenakan lamanya pelaporan klaim tersebut.

“Padahal kita ketahui yang bisa melakukan klaim asuransi hanya nikholas sendiri. Jadi kita mematahkan asumsi bahwa pihak kita tidak bertanggung jawab dan tidak mau ganti rugi,” pungkasnya. (Adi)