MEDAN – Sebuah kasus penganiayaan terhadap anak berusia 10 tahun menggemparkan masyarakat Medan.
Korban, seorang anak perempuan berinisial ANQS, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri, FDSH (33), yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara.
Kejadian ini pertama kali diungkap melalui unggahan di media sosial oleh akun atas nama Dede S Siregar, yang mengaku sebagai suami dari FDSH.
Dalam unggahannya, Dede menyebutkan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (21/1/25) di Jalan Abdi, Medan. ANQS dikabarkan disiram air panas di bagian paha kanannya hingga menyebabkan kulitnya melepuh dan memerlukan perawatan medis.
“Anak saya disiram air panas oleh mantan istri saya, yang juga seorang ASN. Saya meminta agar pelaku diproses hukum dan dipecat dari jabatannya karena tindakannya bertentangan dengan norma Panca Prasetya Korpri, khususnya butir ke-5,” tulis Dede dalam unggahannya yang viral.
Menurut informasi yang beredar, FDSH tidak menghiraukan kondisi ANQS setelah kejadian tersebut dan memilih untuk tetap bekerja seperti biasa. Hal ini semakin memicu kemarahan netizen yang menuntut keadilan bagi korban.
Hingga saat ini, pihak keluarga masih berupaya memastikan kebenaran dan detail kejadian tersebut. Mawartanews, yang mencoba menghubungi ayah kandung ANQS, belum berhasil mendapatkan konfirmasi lebih lanjut.
Sementara itu, Kanit PPA Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, enggan memberikan keterangan terkait ada atau tidaknya laporan resmi mengenai kasus ini.
Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama mengingat pelaku adalah seorang ASN yang seharusnya menjadi pelindung dan penegak hak-hak anak.
Masyarakat pun mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara juga diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan keadilan bagi korban dan memeriksa integritas FDSH sebagai seorang ASN. (Adi)













