EKONOMI

AMCO dan KPPU Bergandengan Tangan untuk Hukum Persaingan Usaha yang Lebih Baik

×

AMCO dan KPPU Bergandengan Tangan untuk Hukum Persaingan Usaha yang Lebih Baik

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Ketua Umum Anti Monopoly & Competition Law Consultant Association (AMCO), M. Rifqinizami Karsayuda mendukung penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui revisi atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan kenaikan anggarannya.

Hal ini mengemuka pada dialog yang dilakukannya dengan Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa dalam kunjungan yang dilakukan AMCO ke Kantor Pusat KPPU
di Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

AMCO merupakan organisasi Advokat hukum persaingan usaha yang relatif baru di Indonesia dan bergerak di bidang pendidikan/pengajaran, penelitian/kajian, publikasi, pengabdian masyarakat, kerja sama atau kolaborasi antar institusi pelatihan, pendampingan, diskusi dan temu ilmiah, serta pengembangan kepakaran untuk isu-isu hukum persaingan usaha.

AMCO berkomitmen untuk menghadirkan para Advokat yang profesional dan berintegritas dalam menangani perkara-perkara persaingan usaha di Indonesia.

Ketua Umum AMCO, yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tersebut
turut mengungkapkan dukungannya untuk membantu KPPU dalam proses transformasi
kelembagaan dan diseminasi prinsip-prinsip persaingan usaha kepada stakeholdernya.

BACA JUGA:  Berbagi Berkah, PLN UID Sumatera Utara Bagikan 3.019 Paket Sembako di Bulan Ramadhan

AMCO juga berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi aktif dengan KPPU dalam memajukan pelaksanaan hukum persaingan di Indonesia.

“Hukum persaingan usaha adalah
bagian dari menghadirkan keadilan hukum dan ekonomi di negara kita. Jadi kami mendukung upaya penguatan kelembagaan KPPU dengan meminta kepada Pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan revisi atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan mendukung kenaikan anggaran bagi KPPU,” tegas Rifqi.

Ketua KPPU menyambut baik adanya komitmen tersebut dan menyampaikan apresiasinya kepada AMCO sebagai salah satu mitra strategis yang menaruh perhatian terhadap hukum persaingan usaha dan pentingnya perkuatan kelembagaan KPPU.

Dengan kehadiran AMCO, serta organisasi lain yang sudah ada seperti Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) dan Fair Competition Network (FCN), diharapkan terjadi kolaborasi bagi penguatan ekosistem persaingan usaha di Indonesia.

BACA JUGA:  Isi Daya Kendaraan Listrik di SPKLU Mudah Loh,, Begini Caranya

“Kami (KPPU) berharap kehadiran AMCO dalam dunia hukum persaingan usaha dapat melengkapi dan memperkuat ekosistem yang sudah ada, sehingga dapat membawa dampak positif bagi akselerasi iklim persaingan usaha yang lebih baik di Indonesia.” ucap Ifan, panggilan akrab Ketua KPPU.

Sebagai informasi, turut hadir dalam dialog tersebut, Wakil Ketua KPPU Aru Armando,
Anggota KPPU Hilman Pujana dan Mohammad Reza, beserta Sekretaris Jenderal AMCO M.

Imam Nasef, Ketua Bidang Advokasi Gilang Dhielafararez yang juga Anggota DPR RI, dan sejumlah pengurus yang merupakan Advokat yang sangat perhatian bagi hukum persaingan usaha Indonesia.