SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Alhudri dan Kejari Serta Forkopimda Gayo Lues Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf 

×

Alhudri dan Kejari Serta Forkopimda Gayo Lues Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf 

Sebarkan artikel ini

Mawartanews.com Gayo Lues – Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama Pj Bupati Gayo Lues dan unsur Forkopimda menyerahkan 15 Sertipikat Tanah Wakaf pada 9 desa di Kecamatan Terangun, pada Selasa (5/9/2023) di ruang Aula Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

PJ. Bupati Gayo Lues, Drs.H. Alhudri, MM. sangat mengapresiasi penyerahan sertifikat tanah wakaf ini. Dengan adanya penyerahan sertifikat tanah wakaf, maka sudah tentu menjadi dokumen resmi bagi tanah wakaf dan tentunya hal ini akan sangat membantu dalam penataan dan pengembangan serta pemanfaatan aset tanah, Sehingga aset tanah tersebut menjadi lebih berdaya guna kedepannya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pada kesempatan ini, kita juga menyaksikan sekaligus mengapresiasi penandatanganan MoU/perjanjian kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues dan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Kantor Kemenag Kabupaten Gayo Lues tentang koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues.

“Hal ini tentu sangat dibutuhkan, mengingat tanah wakaf di Gayo Lues ini jumlahnya cukup signifikan dan dikelola oleh para nadzir yang memang sangat layak untuk menerima amanat itu, namun masih banyak tanah wakaf itu berhenti baru sampai pada ikrar wakaf sehingga para muwakif dan nadzir baru menerima Akta Ikrar Wakaf (AIW) saja belum sampai pada sertifikat tanah wakaf”, ujar Alhudri.

Kami berharap, Semoga dengan adanya kesepakatan yang tertuang dalam mou ini, agar pihak yang terikat dengan perjanjian ini dapat melakukan langkah nyata dalam memudahkan dan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga program percepatan sertifikasi tanah wakaf berjalan dengan baik, dan tentunya hal ini harus dibarengi dengan adanya kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues ini, Pinta Alhudri.

BACA JUGA:  Warga Desa Tanjung Anom Resah Terkait Aktivitas Judi Tembak Ikan dan Peredaran Narkoba

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. mengatakan, Kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama (mou) antara kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues dengan Nomor : 62/SKB-11.13.HP.02/II/2023, B-01/L.1.26/Gs.1/02/2023 dan B-260/Kk.01.16/HK.02/02/2023 tentang koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf yang di laksanakan pada tanggal 01 Februari 2023 di hotel Hermes, Banda Aceh.

Maksud dari perjanjian kerja sama tersebut adalah sebagai landasan bagi para pihak untuk melakukan kordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf dan memiliki tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf.

Sebanyak 15 sertifikat yang di serahkan kepada 9 desa yang ada di Kecamatan Terangun, Yakni desa persada tongra, desa rumpi, desa jabo, desa bukut, desa berhut, desa soyo, desa telege jernih, desa rime raya dan desa padang.

Yang mana sebelumnya Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama dengan kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues dan kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues telah melakukan sosialisasi tindaklanjut mou sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf kepada seluruh para kepala kantor urusan agama (kua) dan para kepala desa (pengulu) se-Kabupaten Gayo Lues pada tanggal 22 Februari 2023 uang lalu.

BACA JUGA:  Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf

Dalam kesempatan yang sama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues, H. Akly, S.Ag., MH. menjelaskan Dimana MoU yang di dapat pada bulan Februari 2023 lalu alhamdulillah di bulan September ini kita sudah bisa mengeluarkan 15 sertifikat dari 53 sertifikat yang sudah di ajukan oleh Kemenag Gayo Lues.

Program sertifikasi tanah wakaf ini sangat membantu kita untuk kejelasannya di kemudian hari, agar tanah wakaf tersebut tidak di ambil alih oleh orang lain, Ada 300 lebih tanah wakaf di Gayo Lues sehingga kita harus mengamankan tanah wakaf tersebut dengan program sertifikasi ini.

Tanah wakaf tidak boleh di Warisi, tidak boleh di hibahkan, tidak boleh di ambil alih dan sebagainya itu jelas ada UU nya sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Sehingga, dengan adanya kegiatan ini masyarakat mulai paham akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf, cetusnya.

Dalam hal yang sama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Edi Pranata, SST. Menyampaikan bahwa Wakaf ini merupakan agenda dari presiden dimana tahun 2025 semua harus tersertifikatkan termasuk tanah wakaf agar menghindari sengketa masalah tanah, Selanjutnya, 53 berkas yang sudah diserahkan ke kita (BPN), baru 15 yg bisa kita selesaikan karena selebihnya itu masih kekurangan berkas, dan sudah kami sampaikan kepada kemenag untuk di lengkapi dan Wakaf ini kita masukkan ke program PTSL, Ujarnya.(mt)