SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Alatan Indonesia Kupas Tuntas Swakelola dan Mitigasi Risiko PBJP Berdasarkan Perpres 45/2025

×

Alatan Indonesia Kupas Tuntas Swakelola dan Mitigasi Risiko PBJP Berdasarkan Perpres 45/2025

Sebarkan artikel ini
Foto: Alatan Indonesia menggelar webinar strategis yang membahas penerapan Swakelola Tipe 1 dan Tipe 2 serta strategi mitigasi risiko berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2025.

JAKARTA (MAWARTA) – Perubahan regulasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) melalui mekanisme swakelola menuntut aparatur pemerintah, khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk semakin memahami tata kelola pengadaan yang sesuai aturan dan minim risiko.

Menjawab tantangan tersebut, Alatan Indonesia menggelar webinar strategis yang membahas penerapan Swakelola Tipe 1 dan Tipe 2 serta strategi mitigasi risiko berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Webinar ini menghadirkan Heldi Yudiyatna, S.T., M.M., Fungsional Ahli Madya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sekaligus praktisi pengadaan, sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, Heldi menegaskan bahwa pemahaman terhadap dasar hukum dan tata kelola swakelola menjadi faktor penting untuk memastikan proses pengadaan berlangsung transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Swakelola harus dievaluasi terlebih dahulu sebelum menggunakan pelaku usaha. Namun, penerapannya tetap harus sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan aturan yang berlaku,” ujar Heldi.

BACA JUGA:  Bobylovers Sumut Desak Audit Proyek Meubelair Disdik Sumut Senilai Puluhan Miliar

Menurutnya, swakelola bukan hanya alternatif pengadaan, melainkan mekanisme yang perlu dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum pemerintah menunjuk penyedia barang atau jasa.

Heldi juga menyoroti penggunaan Swakelola Tipe 1 yang tidak diperuntukkan bagi kegiatan rutin tahunan yang sebenarnya telah didukung oleh sumber daya manusia (SDM) dan struktur organisasi yang tersedia di instansi pemerintah.

“Swakelola seharusnya digunakan untuk pekerjaan yang membutuhkan kompetensi tertentu, belum tersedia dalam organisasi, atau tidak diminati oleh pasar,” jelasnya.

Selain itu, webinar turut mengulas perubahan signifikan dalam regulasi terbaru terkait Swakelola Tipe 2. Salah satu poin penting adalah penyederhanaan proses kerja sama antarinstansi pemerintah maupun dengan perguruan tinggi negeri.

Melalui Perpres 45 Tahun 2025, kerja sama dapat dilakukan lebih fleksibel tanpa kewajiban penyusunan memorandum of understanding (MoU) pada tahap awal. Mekanisme ini memungkinkan pelaksanaan pekerjaan berjalan lebih cepat melalui kontrak kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan.

BACA JUGA:  H-2 Sebelum Penutupan PON XXI, Layanan Transportasi di Sumut: Lancar, Tepat Waktu, dan Dapat Apresiasi dari Para Atlet

Tak hanya membahas regulasi, peserta webinar juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya pemanfaatan Produk Dalam Negeri (PDN) serta keterlibatan Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKKop) dalam pelaksanaan swakelola.

Pengadaan material pendukung kegiatan swakelola juga didorong menggunakan sistem e-purchasing melalui e-Katalog versi 6, sebagai upaya meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan.

Melalui webinar ini, Alatan Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kapasitas aparatur pemerintah agar mampu menjalankan pengadaan barang dan jasa secara profesional, transparan, serta berorientasi pada prinsip value for money. (*)