SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Alatan Indonesia Kenalkan Mini Kompetisi E-Katalog V6 untuk Transparansi Pengadaan

×

Alatan Indonesia Kenalkan Mini Kompetisi E-Katalog V6 untuk Transparansi Pengadaan

Sebarkan artikel ini
Foto: Alatan Indonesia Diskusi bertajuk “Kenalan dengan Mini Kompetisi E-Katalog V6” berlangsung melalui Zoom.

JAKARTA (MAWARTA) – Alatan Indonesia menggelar diskusi daring untuk memperkenalkan mekanisme mini kompetisi dalam E-Katalog Versi 6. Mekanisme ini dinilai dapat membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memperoleh penyedia yang sesuai kebutuhan dengan proses pengadaan yang lebih transparan, Rabu (19/8/2026).

Diskusi bertajuk “Kenalan dengan Mini Kompetisi E-Katalog V6” berlangsung melalui Zoom, kemarin. Kegiatan tersebut menghadirkan Agus Arif Rakhman, Pengelola Pengadaan Ahli Madya, Probity Advisor LKPP, sekaligus Fasilitator Kehormatan Bidang Pengadaan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Agus menjelaskan konsep dasar mini kompetisi, kondisi yang melatarbelakangi penggunaannya, serta perbedaannya dengan metode negosiasi. Peserta juga diperkenalkan dengan tahapan pelaksanaan mini kompetisi sebagai bekal sebelum mengikuti pelatihan teknis.

Mini kompetisi merupakan salah satu mekanisme dalam e-purchasing E-Katalog Versi 6. Perkembangan sistem tersebut menuntut para pelaku pengadaan memahami mekanisme pemilihan penyedia agar proses pengadaan berjalan sesuai kebutuhan dan ketentuan.

BACA JUGA:  Alatan Indonesia Gelar Bimtek E-Katalog V6, Perkuat Kompetensi Pengadaan Pemerintah

Dalam sesi tanya jawab, peserta menyoroti kondisi ketika sistem menempatkan penyedia tertentu pada urutan teratas, sementara hasil evaluasi teknis menunjukkan penyedia lain lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Agus mengatakan urutan yang muncul dalam aplikasi tidak serta-merta menjadi penetapan pemenang.

“Bedakan antara urutan di aplikasi dengan penetapan pemenang. Aplikasi itu cuma memberikan urutan evaluasi,” kata Agus dalam sesi tersebut.

Menurut dia, pejabat pengadaan tetap memiliki ruang untuk menentukan penyedia berdasarkan hasil evaluasi. Namun, proses evaluasi harus dilakukan secara konsisten dengan kebutuhan barang atau jasa yang akan dibeli.

“Ini seperti tender cepat tapi versi E-Katalog,” ujarnya.

Diskusi yang berlangsung sekitar 90 menit itu diikuti PPK, Pejabat Pengadaan, Pelaksana Teknis Kegiatan, ASN yang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pelaku usaha yang ingin memperluas pasar melalui E-Katalog.

Alatan Indonesia menyelenggarakan kegiatan tersebut sebagai pengantar sebelum peserta mengikuti Bimbingan Teknis “Implementasi dan Praktik Mini Kompetisi E-Katalog V6” yang digelar pada Agustus 2026.

BACA JUGA:  Alatan Indonesia Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Peluang Lewat Sertifikasi TKDN

Selain bimbingan teknis, Alatan Indonesia juga menyiapkan program lanjutan berupa sharing session, webinar, dan kelas online mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah. (*)