SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Akibat Dialihdayakan, Gaji Ratusan Karyawan Dinas LH Tanjungbalai Dipotong 12 Persen

×

Akibat Dialihdayakan, Gaji Ratusan Karyawan Dinas LH Tanjungbalai Dipotong 12 Persen

Sebarkan artikel ini
Foto: Ismed Wakil ketua DPC PWRI Kota Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI – Kebijakan pemerintah pusat yang melarang pembayaran gaji bagi tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdampak signifikan terhadap ratusan tenaga honorer di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, DLH Pemko Tanjungbalai mengambil langkah dengan menerapkan sistem outsourcing (alih daya) agar gaji para tenaga honorer tetap dapat dibayarkan. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, yang membolehkan penggunaan sistem outsourcing dalam kondisi tertentu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Meski kebijakan ini dianggap sebagai solusi, pelaksanaannya menuai keluhan dari para tenaga honorer. Pasalnya, gaji yang mereka terima kini mengalami pemotongan sebesar ±12 persen dibandingkan dengan sebelumnya.

BACA JUGA:  Curi Motor di Barak Polisi, Personel Polresta Deli Serdang Ditangkap

Wakil Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Tanjungbalai, Ismed, angkat bicara terkait persoalan ini. Dalam keterangannya di Kantor DPC PWRI, Rabu (6/8/2025), Ismed menyayangkan sistem yang diterapkan DLH Pemko Tanjungbalai karena dianggap merugikan para karyawan.

“Gaji yang seharusnya diterima secara penuh, kini dipotong sekitar 12 persen. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 persen digunakan untuk pembayaran pajak, sedangkan sisanya sekitar 7 persen menjadi keuntungan perusahaan penyedia jasa outsourcing,” ujar Ismed.

Ia menilai, pihak yang berwenang di DLH, seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), seharusnya telah mengantisipasi hal ini sejak awal. Anggaran gaji dalam kontrak seharusnya sudah mencakup komponen pajak dan keuntungan perusahaan, agar tidak mengurangi hak karyawan.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kerja sama yang Baik, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Komsos dengan Pangulu serta Perangkat Nagori

“Sesuai dengan Satuan Standar Harga (SSH) yang berlaku, nilai kontrak gaji seharusnya ditambah oleh pengguna anggaran untuk menutupi komponen tersebut. Jika tidak, karyawan yang menjadi korban, dan ini juga bisa menyulitkan perusahaan,” lanjutnya.

Ismed berharap, ke depan Wali Kota Tanjungbalai beserta jajaran terkait, seperti DLH, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem ini.

“Perlu ada kajian ulang agar sistem pembayaran gaji lebih baik, adil, dan tidak merugikan salah satu pihak,” pungkasnya. (Kurniawan)