BREAKING NEWS

Akhirnya Kakan Kemenag Tapsel Buka Suara, Pasca Bawahannya Jadi Tersangka

×

Akhirnya Kakan Kemenag Tapsel Buka Suara, Pasca Bawahannya Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS – Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) RI Tapanuli Selatan, Ihwan Nasution, akhirnya buka suara pasca bawahannya, yakni EG, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padang Sidempuan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). EG dilaporkan istrinya, NM, atas dugaan KDRT ke Polres Padang Sidempuan.

“Upaya yang telah kami lakukan, yaitu memberi nasihat melalui BP-4 (Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan),” tulis Ihwan melalui pesan singkat WhatsApp saat dimintai tanggapan oleh wartawan atas penetapan tersangka bawahannya itu, pada Kamis (6/10/2022).

Bahkan, lanjut Ihwan, pihaknya sudah 3 kali lakukan panggilan terhadap, EG dan NM. Namun, menurut Ihwan, pasangan suami istri tersebut tidak ada yang mau mengalah hingga akhirnya, NM lanjutkan pengaduan dugaan KDRT yang dilakukan EG ke Polres Padang Sidempuan. Meski begitu, ia tak menampik bawahannya tersebut, tetap bekerja seperti biasa usai ditetapkan jadi tersangka.

“Saudara (EG) sudah status tersangka dan masih tetap berkantor (di Kemenag Tapanuli Selatan) setiap hari kerja,” tandasnya menutup.

BACA JUGA:  KAI Sesalkan Truk Terobos Pintu Perlintasan Sehingga Menemper KA Putri Deli di Perbaungan

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Bambang Priyatno, SSos, benarkan bahwa pihaknya menetapkan oknum pejabat Kemenag Tapanuli Selatan, EG, sebagai tersangka atas dugaan KDRT.

“(EG) sudah ditetapkan tersangka,” sebut Kasat melalui pesan singkat via WhatsApp, Senin (3/10/2022) siang.

Lanjut Kasat, saat ini proses atas dugaan kasus KDRT tersebut sudah naik ke tahap sidik atau penyidikan dari lidik atau penyelidikan. Meski begitu, tulis Kasat, pihaknya akan kembali menggelar mediasi atas dugaan kasus KDRT tersebut.

“Serta akan dilakukan mediasi kembali,” sambung Kasat.

Sementara, EG dilaporkan atas dugaan peristiwa pidana KDRT terhadap korban yang merupakan istrinya, NM.

“Ya, benar. Saya telah melaporkannya (EG) pada (Minggu) tanggal 29 Mei 2022 yang lalu,” kata korban NM, warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, pada Jumat (30/9/2022).

Laporan tersebut, tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) No. STTLP/B/192V/2022/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA yang diterima Kepala SPKT melalui Kanit I Aiptu Abdul Wahab.

BACA JUGA:  Bawahannya Jadi Tersangka, Kakan Kemenag Tapsel Masih Bungkam

Dalam STTPL itu, disebutkan bahwa NM diduga telah menerima perlakuan KDRT dari terlapor, yakni EG. NM melaporkan EG tentang dugaan peristiwa pidana yang tertuang pada Pasal 44 ayat 1 Undang-undang No.23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Kemudian, Polres Padang Sidempuan menindaklanjuti laporan tersebut. Dan, pada Jumat (23/9/2022), Polres Padang Sidempuan, mengirim surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang ditandatangani Kasat Reskrim.

Dalam SP2HP tersebut, dijelaskan bahwa, Penyidik Polres Padang Sidempuan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor/korban, tiga orang saksi, maupun terlapor EG.

Penyidik juga telah membuat surat permintaan Visum Et Repertum (VER) kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Sidempuan, untuk melakukan pemeriksaan secara medis terhadap korban atau pelapor serta dibuatkan VER.

Selanjutnya, Penyidik akan melakukan proses penyidikan lanjutan berupa, pemanggilan terhadap EG sebagai tersangka yang akan dituangkan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *