SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINALTNI POLRI

AKBP Oxy Mengikuti Pemusnahan BB Narkotika dan BB Tindak Pidana lainya di Kejaksaan Sergai

×

AKBP Oxy Mengikuti Pemusnahan BB Narkotika dan BB Tindak Pidana lainya di Kejaksaan Sergai

Sebarkan artikel ini
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta Bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sei Rampah Mayhardi Indra Putra, SH, MH Memusnakan Barang Bukti.

MAWARTANEWS.com, SERGAI |

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta mengikuti pelaksanaan kegiatan Pemusnahan barang bukti Narkotika dan tindak pidana lainya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sei Rampah di Dusun I Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kamis (30/11/2023).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Kejaksaan Negeri Sei Rampah Mayhardi Indra Putra, SH, MH mengatakan Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini kita lakukan setelah melalui hukum tetap (inkrahct) dan untuk pembuktian kepada masyarakat bahwa hukum harus ditegakkan bagi siapa pun yang melanggar.

Ada sekitar 232 perkara yang sudah Inkracht, berkekuatan hukum tetap yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sergai dan kasus yang paling menonjol dalam penyampaian Kajari adalah penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dengan cara di blender dan di buang ke galian tanah yang telah di gali, sementara untuk barang bukti yang bersifat lainnya dilakukan pembakaran di tong sampah dan sebagian lainnya di gerinda.

BACA JUGA:  Ketua DPC Peradi Deli Serdang Soroti Dugaan OTT Tangkap Lepas Ketua SMSI Sergai

” Dari sejumlah kasus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kurang lebih dalam satu tahun ini total yang telah inkracht 232 perkara, diantaranya kasus narkotika 172 dengan barang bukti sabu 299,58 gram, ganja 238,78 gram serta ekstasi 92 butir, kasus oharda 27 dan tindak pidana lain nya 33 perkara,” terangnya Kajari Sergai Mayhardi Indra Putra.

“Semoga dikemudian hari untuk kriminal dapat berkurang di kabupaten Sergai dan beberapa kasus yang saat ini masih ditangani pihak Kejaksaan masih ada dalam tahap upaya hukum karena setelah sebelumnya putusan hukuman mati dengan kasus narkotika sabu 28 kg,” tandasnya.

Berikut jumlah perkara dalam pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika dan tindak pidana lainya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sei Rampah jumlah pemusnahan barang bukti 232 perkara dengan rincian sebagai berikut Narkotika 172 Perkara, Perkara Oharda 27 Perkara, Perkara Kamtibum dan Tindak Pidana Umum lainnya 33 Perkara.

BACA JUGA:  Diancam Pisau Hingga Diberi Uang Rp 5 Ribu Begini Kronologis Melati Dicabuli Keluarganya

Sementara Rincian BB narkotika dari 172 pekara yang dimusnahkan sebanyak Narkotika Shabu 299,58 gr, Ganja 238,78 gr, Pil ekstasi 31 Butir, Hp 29 Unit.

sedangkan Rincian Perkara Oharda 27 perkara dan Perkara Kamtibum serta Tindak Pidana Umum lainnya 33 Perkara yang dimusnahkan yakni 18 ( delapan belas) perkara pencurian 363 KUHPidana berupa alat yang digunakan 1 (Satu) perkara penadahan, 1 (Satu) perkara perusakan, 1 (Satu) perkara penipuan, 1 (Satu) perkara percobaan pembunuhan, 5 (Lima) perkara penganiyaan dan pengeroyokan. 14 (Empat belas)perkara perjudian dengan barang bukti buku erek erek dan notes dan 3 unit Hp, 11 (Sebelas)perkara tindak pidana pencabulan/persetubuhan terhadap anak, 1(Satu) perkara kekerasan / penganiyaan terhadap anak, 5 (Lima) perkara kekerasan Dalam Rumah Tangga, 1 (Satu) perkara kekerasan seksual, 1 (Satu) perkara senjata tajam.