SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KRIMINAL

AKBP Jhon Sitepu Ungkap Kasus Pencurian dan Perjudian

×

AKBP Jhon Sitepu Ungkap Kasus Pencurian dan Perjudian

Sebarkan artikel ini
AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu bersama PJU dan TNI Gelar Konferensi Pers di Aula Patriatama Mapolres Sergai.

SERGAI – Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu S.Ik mengungkap dua kasus tindak pidana di wilayah hukum yang dipimpinnya, hal itu disampaikannya saat gelar Konferensi Pers di Aula Patriatama Mapolres Sergai, Kamis (6/3/2025).

Kasus Pidana yang pertama disampaikan AKBP Jhon Sitepu yakni kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di komplek Perumahan Resident Firdaus, Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah pada Selasa (28/1/2025) lalu.

Dari penyelidikan dan kerja keras, Petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni M A alias Sengo (19) dan W, keduanya warga kecamatan Perbaungan.

Akibat dari pencurian itu korban mengalami total kerugian hingga sekitar kurang lebih 60 juta rupiah dengan barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 1 unit becak motor merk Smash, 1 Pasang Sepatu Merek Nike Warna Putih List Gold, 1 Pasang Sepatu Merek Nike Warna Putih Hitam, 1 Pasang Sepatu Merek Nike Warna Putih Merah, 1 Pasang Sepatu Adidas Warna Putih, 1 Buah Tas Merek Coach Warna Cream, 1 Buah Tas Merek Charles And Keith Warna Putih.

Kemudian, 1 Buah Tas Sandang Merek Jacobs Warna Silver, 1 Buah Tas Sandang Merek Charles And Keith Warna Biru Hitam, 1 Buah Tas Sandang Merek TTTWN And Bear Warna Hitam, 1 Buah Tas Sandang Merek TB Warna Hitam, 1 Buah Rok Berwarna Hijau, 1 Buah Baju Warna Putih.

BACA JUGA:  Polisi Sergai Berhasil Menangkap Hardianto, Pelaku Curanmor di Pulau Tagor

Selanjutnya, 1 Buah Baju Merek Lifework Warna Putih, 1 Buah Baju Merek ADLV Warna Hitam, 1 Buah Parfum, 1 Pasang Handshet Earphone Warna Putih, 1 Buah Jam Tangan Merek Samsung Galaxy Watch 7, 1 buah laptop ASUS VIVOBOOK warna Hijau, 1 buah tas laptop ASUS hitam, 1 buah kotak laptop ASUS vivobook, 1 buah kotak jam samsung galaxy watch 7.

Adapun kasus Pidana kedua yang disampaikan mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan ini adalah tentang Tindak Pidana Perjudian yang kerap meresahkan Masyarakatnya.

Tiga pelaku tindak pidana perjudian berhasil diamankan petugas dari dua tempat yang berbeda. Salud (56) warga Desa Pematang Kuala  Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai dan M.Robin Siahaan (39) warga Jln.Bunga Turi Link III Kelurahan Sidomulyo  Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan diamankan di Dusun I Desa Pematang Kuala  Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara, seorang lagi pelaku tindak pidana Perjudian yakni Sanjaya Nainggolan (30) berhasil diamankan di Dusun IX Parsaoran Nauli Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.

BACA JUGA:  Kasus OTT Masih Misterius, Alamsyah SH Sarankan Kapolres Sergai Tegas dan Transparan

Dari ketiga pelaku tindak Pidana Perjudian, Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti diantaranya 4 buah Bloc Notes yang berisikan nomor tebakan Judi Togel, 13 belas Buah Bloc Notes yang kosong, 2 buah Buku Tafsir Mimpi, 1 Unit HP merk Oppo warna hitam dan Uang tunai sebanyak Rp 139.000, 1 unit handphone Android OPPO warna biru hitam, yang berisikan pembelian atau pasangan angka tebakan yang digunakan dari website.

” Jadi dari dua kasus tindak pidana yang diungkap terdapat 5 tersangka diantaranya dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 KUHP, Terancam 7 Tahun Penjara, sedangkan tiga pelaku tindak pidana perjudian dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e. Ke-3e dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun,” ungkapnya.

Ia berpesan, agar masyarakat selalu berhati hati dan selalu waspada saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, karena pelaku kejahatan terjadi bukan karena ada niat tapi karena ada kesempatan.

Sementara itu, dalam kasus perjudian ia mengajak kepada seluruh masyarakat di kabupaten Serdang Bedagai agar menghindari yang namanya perjudian jenis apapun, dan pastinya pelaku perjudian akan kami tindak dengan tegas tanpa pandang bulu.(Siddik).