MAWARTANEWS.com, MEDAN |
Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis pil ekstasi setelah penangkapan anggota Biddokes Polda Sumut Aiptu Fidel Ferdinan Batee (FFB) karena membawa sabu seberat 66 gram.
Dalam operasi pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 16.910 butir pil ekstasi dari dua lokasi di Kota Medan.
Menurut Kombes Pol Yemi Mandagi, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, pengungkapan ini bermula dari penangkapan Aiptu FFB yang membawa sabu di Jalan Lintas Sumatera Utara, Kabupaten Asahan.
“Kasus ini terungkap setelah penangkapan Aiptu FFB di Kabupaten Asahan. Dalam mobilnya, petugas berhasil menemukan narkotika sebanyak 66 gram,” ungkap Yemi dalam konferensi pers yang dihadiri Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Selasa (13/6).
Namun, Yemi mengklarifikasi bahwa narkotika tersebut bukan milik FFB, melainkan milik seorang tersangka bernama Wanda yang menjebak FFB dengan meletakkan sabu di mobilnya.
“Awalnya FFB diamankan oleh tim Intel Kodim Asahan, lalu dilakukan pengembangan dan koordinasi dengan Polres Asahan, Tanjung Balai, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap Wanda,” tambahnya
Yemi juga menjelaskan bahwa setelah ditangkap, Wanda mengakui perbuatannya. Dia mengaku telah menyembunyikan narkoba jenis sabu di dalam mobil yang digunakan oleh FFB.
“Dalam pemeriksaan, Wanda mengakui perbuatannya. Dia mengaku diperintahkan oleh Syafrizal alias H Budi (HB). Kemudian, dilakukan pengembangan dan HB berhasil ditangkap di Kota Medan pada tanggal 9 Juni 2023 dengan barang bukti sebanyak 2.935 butir pil ekstasi,” sambungnya.
Tak berhenti di situ, polisi melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya, Fauzan Safwandi (FS) dan Muhammad Salim Saputra, pada tanggal 10 Juni 2023. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 13.975 butir pil ekstasi.
“Dalam pengakuan mereka, pil ekstasi tersebut dibeli dari seorang tersangka bernama Muhammad Iqbal. Saat ini, penyelidikan dan pengembangan masih berlangsung,” jelas Yemi.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menambahkan bahwa meskipun Aiptu FFB mengklaim bahwa narkotika tersebut bukan miliknya, pihak kepolisian tetap melakukan tes urine terhadapnya.
Hasilnya menunjukkan bahwa Aiptu FFB terdeteksi mengonsumsi narkotika. Oleh karena itu, dia telah ditahan di tempat khusus sebagai tindakan komitmen dari Polda Sumatera Utara.
Hadi juga mengungkapkan bahwa narkotika jenis pil ekstasi yang berhasil disita rencananya akan diedarkan di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. “Kami sedang melakukan pengembangan dalam hal ini,” tambahnya. (Son)