JAKARTA – Sejumlah advokat dari Law Office Alamsyah, SH & Associates resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik profesi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh beberapa jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. Laporan pengaduan tersebut dilayangkan kepada Kepala Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait perkara narkotika.
Pengaduan disampaikan oleh Alamsyah, SH, MH bersama delapan advokat lain berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada 18 Juni 2025. Mereka membela klien bernama Lisa (23), ibu rumah tangga asal Asahan, Sumatera Utara, yang sedang menjalani persidangan perkara narkotika dengan nomor register 469/Pid.Sus/2025/PN.Kis.
Dalam laporannya, tim kuasa hukum menyebut enam nama jaksa Kejari Asahan sebagai terlapor, antara lain Naharuddin Rambe, SH, MH dan Christin Juliana Sinaga, SH, MHum. Dakwaan yang diajukan kepada Lisa dinilai sarat kejanggalan.
“Sepanjang persidangan, tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan klien kami terlibat langsung dalam perkara narkotika tersebut,” tegas Alamsyah dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Kuasa hukum juga menyoroti barang bukti yang diajukan jaksa. Ponsel iPhone 14 dan DVR CCTV yang disita dari rumah Lisa tidak pernah dilakukan uji forensik di Labfor Polda Sumut. Padahal, menurut mereka, bukti digital tersebut bisa membuktikan tidak adanya keterlibatan klien.
Selain itu, satu unit mobil Brio putih yang turut dijadikan barang bukti disebut tidak relevan. “Mobil itu tidak pernah digunakan dalam tindak pidana. Bahkan saksi di persidangan menyatakan tidak mengetahui jenis mobilnya,” jelas Alamsyah.
Tim kuasa hukum menduga praktik ketidakprofesionalan sudah terjadi sejak pelimpahan berkas dari Satnarkoba Polres Asahan ke Kejari Asahan. Mereka menyinggung adanya dugaan koordinasi tidak wajar antara Kapolres Asahan dengan Kepala Kejari Asahan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Atas dasar itu, mereka mendesak Komisi Kejaksaan RI segera memeriksa dan memberi sanksi kepada para jaksa bila terbukti menyalahgunakan kewenangan.
“Klien kami hanyalah korban. Semua barang bukti yang diajukan justru berkaitan dengan terdakwa lain, Ali Muda Nasution, dan suami klien kami, Rudi alias Candra. Karena itu kami mohon keadilan ditegakkan,” ungkap Taufik Hidayat Lubis, anggota tim kuasa hukum.
Laporan pengaduan ini juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, termasuk Jaksa Agung RI, Ketua Komisi III DPR RI, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Komnas HAM, serta Jamwas Kejaksaan Agung RI. (*)













