SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARA

Ada Kamera di Jalan, Tapi Bukan untuk Selfie – Ini yang Dilakukan Polisi Simalungun

×

Ada Kamera di Jalan, Tapi Bukan untuk Selfie – Ini yang Dilakukan Polisi Simalungun

Sebarkan artikel ini
ETLE atau tilang elektronik. Foto: Istimewa

Simalungun – Kepolisian Resor Simalungun bersama Kejari dan Pengadilan Negeri Simalungun resmi menandatangani MoU penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Rabu (16/7/2025) di Kantor Kejari Simalungun, Jalan Asahan.

Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, menyebut sistem tilang elektronik ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan keamanan lalu lintas yang lebih tertib dan transparan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Kami bisa memantau pelanggaran secara real-time. Ini memberi efek jera dan mendorong kesadaran masyarakat,” ujarnya.

ETLE telah dipasang di tiga titik strategis: Simpang Dolok Merangir, Simpang PB Perdagangan, dan depan Polsek Parapat.

Pelanggaran seperti menerobos lampu merah atau tidak memakai sabuk pengaman kini bisa terekam kamera, tanpa perlu penindakan langsung di lapangan.

BACA JUGA:  1 Tahun Rubis.id, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berikan Apresiasi dan Bantuan

Kajari dan Ketua PN Simalungun menilai sistem ini memberi kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

TNI juga menyatakan dukungan penuh terhadap sistem ini demi ketertiban masyarakat.

Tercatat, sejak ETLE mulai diuji coba pada awal 2025, sudah 131 pelanggaran tervalidasi.

Diharapkan angka ini menurun seiring meningkatnya disiplin berlalu lintas masyarakat. (Rahmat)