SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
NUSANTARATNI POLRI

Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/LB berhasil menangkap 4 (empat) pelaku Narkoba

×

Polres Labuhanbatu bersama Kodim 0209/LB berhasil menangkap 4 (empat) pelaku Narkoba

Sebarkan artikel ini

MAWARTANEWS.com |4 (empat) pelaku inisial EP, M.RN, IJ dan BS ditangkap di Lingkungan Bangunan Kel.Padang Matinggi, Kec Rantau Utara, Kab Labuhanbatu

Dari EP, dan M.RN disita barang bukti berupa 3 ( tiga) bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu 2,54 Gram netto, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu 0,96 gram netto, 1(satu) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu 0,05Gram netto, 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, 2 (dua) buah timbangan elektrik, dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp 1.662.000 (satu juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sedangkan IJ dan BS ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti pada keduanya namun IJ dan BS saat test urine positif

BACA JUGA:  Ini Kata Karutan Nimrot Sihotang Dalam Apel Pagi

Pada saat dilakukan proses penyidikan, EP dan M.RN mengakui barang bukti tersebut milik mereka.

Terhadap kedua Pelaku inisial EP melanggar pasal tindak pidana Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara