SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BREAKING NEWS

Kejari Gayo Lues MoU dengan BPJS Kesehatan Cabang Tapak Tuan

×

Kejari Gayo Lues MoU dengan BPJS Kesehatan Cabang Tapak Tuan

Sebarkan artikel ini

Gayo Lues – Kejaksaan Negeri Gayo Lues laksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tapaktuan Pada Rabu, (01/03/2023) di ruang Aula Kejari setempat.

Penandatanganan perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tapaktuan dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues, ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tapaktuan, Mahmul Ahyar selaku Pihak Pertama, dan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, SH. selaku Pihak Kedua.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penandatanganan perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) tersebut merupakan salah satu bentuk sinergitas antar Instansi dengan maksud dan tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Para Pihak dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Ismail Fahmi, SH. menuturkan, Bahwa selain di bidang penegakan hukum pidana, Jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan Pemerintah.

BACA JUGA:  Pemprov Manfaatkan Momentum HPN Suarakan DBH Sawit dan Potensi Sumut

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) ini yaitu pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan melakukan tindakan hukum lainya.

“Kita berharap dengan dibuat perjanjian kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tapaktuan dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues jika nanti ada permasalahan hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara maka upaya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut akan lebih efektif,” terang Ismail Fahmi.

Sementara itu Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tapaktuan, Mahmul Ahyar mengatakan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang telah bersedia dalam Perpanjangan Nota Kesepahaman, Bersama Memorandum of Understanding (MoU), kegiatan pelaksanaan Memorandum of Understanding (MoU) kali ini adalah salah satu tindak lanjut dari pelaksanaan Inpres No.1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

BACA JUGA:  Dibuka Bobby Nasution, Peserta Antusias Ikuti E- Sport 2022 Piala Wali Kota Medan

“Bagi Kami ini merupakan kerjasama yang strategis dan dukungan dari kejaksaan sangat penting dampaknya untuk kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya, karena uang yang ada di BPJS Kesehatan merupakan uang masyarakat dan dipergunakan pula untuk kesejahteraan Masyarakat,” Ujarnya.

Jika provinsi Aceh sudah menjadi terdepan dalam hal kepesertaan masyarakat kedalam program jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS), untuk itu besar harapan agar kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues ini dapat dilanjutkan dan berlangsung dengan baik, tandasnya.